Jumat, 12 September 2025

RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Tak Masalah RUU Perampasan Aset Dibahas Paralel dengan RKUHAP

Nasir Djamil tak masalah kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan paralel dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Nasir Djamil tak masalah kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan paralel dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil merespons soal terbukanya kemungkinan pembahasan Rancangan UU Perampasan Aset dilakukan paralel dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Nasir Djamil, hal yang menjadi usulan itu merupakan sebuah substansi yang sejatinya tidak perlu dipusingkan.

Terpenting menurut dia, adanya kemauan antara pemerintah dengan DPR RI dalam membahas beleid tersebut.

"Itu nanti dibahas di panja yang penting kemauan dulu kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR," kata Nasir kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Komisi III DPR sendiri kata legislator daerah pemilihan (dapil) Aceh tersebut, sejauh ini sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset apabila memang nantinya pembahasan itu dilimpahkan ke pihaknya.

Terlebih sejauh ini Komisi III DPR telah mendengar dan menerima berbagai aspirasi dari elemen masyarakat sipil dan mahasiswa untuk penyempurnaan RUU Perampasan Aset tersebut.

Baca juga: PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Singgung soal Penguatan Pemberantasan Korupsi

"Tentu kalau Memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU perampasan aset bisa diserahkan ke Komisi III tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," beber dia.

Atas hal itu, Nasir Djamil beranggapan untuk saat ini tidak menjadi penting dalam membicarakan soal substansi dan mekanisme pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Soal substansi itu macam macam pendapatnya. Karena macam macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dulu apa yang diharapkan Presiden," tukas dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan terbukanya kemungkinan pembahasan RUU Perampasan Aset akan paralel dengan Revisi KUHAP.

"Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Makanya itu tahapannya paralel," kata Bob saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Dengan begitu, pembahasan RUU KUHAP akan tetap berjalan sebagai pondasi hukum untuk RUU Perampasan Aset.

Hanya saja, hingga kini belum ditetapkan pihak mana yang akan membahas RUU Perampasan Aset, apakah Komisi III DPR atau berada di Baleg DPR.

Baca juga: Draft RUU Perampasan Aset Disorot, Ada Pasal yang Berpeluang Mengkrminalisasi Masyarakat

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas kapan akan dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Beleid yang digadang menjadi jalan keluar dari permasalahan Indonesia dalam upaya memberantas korupsi itu belum sama sekali diketahui kapan akan digarap.

Terkini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.

Adapun masa sidang yang sekarang sedang berlanjut diperkirakan akan berakhir di pertengahan September 2025.

Pasalnya, pembukaan masa sidang pertama Tahun 2025-2026 telah dibuka pada 15 Agustus 2025 kemarin.

Baca juga: Tak Ada Pembahasan Soal RUU Perampasan Aset saat Puan Maharani Kumpulkan Seluruh Ketua Fraksi DPR

Dasco menyatakan telah meminta kepada Komisi III DPR RI untuk bisa segera mempercepat pembahasan RUU KUHAP karena sudah mendengar banyak masukan dari berbagai kalangan.

"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," kata dia.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu lantas berharap agar pembahasan RUU KUHAP bisa selesai sebelum masa sidang ini berakhir.

Dengan begitu, maka pembahasan RUUPerampasan Aset yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI bisa langsung digarap.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk kuhap sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUUPerampasan Aset," tukas dia.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan