Kamis, 11 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Temuan Baru IM57+ Institute di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan: Janggalnya Sidang KKEP Kompol Cosmas

Lakso Anindito dari IM57+ Institute menilai, digelarnya sidang KKEP pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu secara tertutup berarti minim transparansi.

Kolase Tribunnews.com
TEWASNYA AFFAN KURNIAWAN - Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) dan Bripka Rohmad (kanan) menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) lalu. Organisasi gerakan antikorupsi Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) memaparkan temuan baru dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21). 

TRIBUNNEWS.COM - Organisasi gerakan antikorupsi Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) memaparkan temuan baru dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Yakni, adanya kejanggalan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

Adapun Affan Kurniawan meninggal dunia seusai dilindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng dengan nomor polisi PJJ 17713-VII milik Brimob Polri, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025) malam lalu.

Peristiwa ini terjadi saat rantis tersebut melaju untuk membubarkan massa demonstran di sekitar Jalan Penjernihan dekat Gedung DPR/MPR RI.

Sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pemuda yang tinggal di rumah kontrakan sederhana di Menteng, Jakarta Pusat tersebut.

Pelanggaran Berat

Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dikenai pelanggaran berat atas kasus tewasnya Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas Kaju Gae diketahui duduk di baris depan, tepatnya sebelah kiri Bripka Rohmat (R) yang saat kejadian menjadi driver atau sopir rantis yang melindas Affan Kurniawan

Sidang KKEP Kompol Cosmas Kaju Gae digelar pada Rabu (3/9/2025) lalu dan ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sementara, Bripka Rohmat dikenai sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun dalam sidang KKEP yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Kompolnas Kawal Bareskrim Amankan Bukti CCTV di TKP Tewasnya Affan Kurniawan

Pelanggaran Sedang

Ada lima anggota yang duduk di baris belakang rantis, yang seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

Kelimanya ditetapkan telah melakukan pelanggaran kategori sedang, yakni: 

  • Aipda MR alias Aipda M. Rohyani
  • Briptu D alias Briptu Danang
  • Bripda M alias Bripda Mardin
  • Bharaka J alias Bharaka Jana Edi
  • Bharaka YD alias Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini dipastikan akan segera menjalani sidang kode etik, sebagaimana disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kelima personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya," ujar Trunoyudo, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025), dilansir Wartakotalive.com.

Namun, belum diketahui apakah sidang etik untuk kelima anggota tersebut digelar pekan ini atau tidak.

Kejanggalan Sidang Kode Etik

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat pada Rabu (10/9/2025) hari ini, salah satu kejanggalan terkait pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemukan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Adapun dua anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terindikasi melakukan pelanggaran berat terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Namun, kedua sidang tersebut digelar secara tertutup.

Lakso Anindito dari IM57+ Institute menilai, digelarnya sidang KKEP pada Rabu dan Kamis (3-4/9/2025) lalu secara tertutup berarti minim transparansi.

Padahal, menurut Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya Pasal 40 ayat (2) huruf a, sidang memang dapat digelar terbuka atau tertutup.

Awalnya, permulaan sidang KKEP Kompol Cosmas pada Rabu (3/9/2025) sempat disiarkan secara live oleh Polri. 

Akan tetapi, tiba-tiba link live streaming sidang dihapus.

Ini artinya, polisi memilih menggelar sidang secara tertutup dan minim keterlibatan publik.

Padahal, peristiwa tragis tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan nasional dan memicu serangkaian aksi di berbagai daerah di Indonesia.

PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh aksi 28 Agustus 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMAKAMAN AFFAN KURNIAWAN - Pengemudi ojek online (ojol) berdoa saat pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan merupakan pengemudi ojek online meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh aksi 28 Agustus 2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sehingga, menurut Lakso, seharusnya sidang KKEP tersebut dilakukan secara terbuka.

"Padahal sesuai dengan ketentuan, Perkap nomor 7 tahun 2022 pasal 40 ayat 2 huruf a, itu ada ketentuan sidang etik dapat digelar secara terbuka, tetapi di sini semua terjadi secara tertutup," terang Lakso.

"Nah inilah yang dilakukan tanpa melibatkan pihak lain secara komprehensif. Padahal ini menjadi kasus nasional yang menjadi trigger rangkaian aksi," tambahnya.

"Terbuka hanya pada proses awalnya saja, tetapi setelah itu proses rangkaiannya kita tidak tahu, tiba-tiba saja sudah proses persidangan di mana penjatuhan sanksi. Jadi, tidak ada proses transparansi dalam pelaksanaan sidang kode etik," jelasnya.

Lakso Anindito juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum tidak berinisiatif mengusut pimpinan anggota kepolisian secara pidana.

"Tidak adanya inisiatif aparat penegak hukum untuk mengusut keterlibatan anggota kepolisian secara pidana pada pimpinan," kata Lakso.

"Kita lihat peran, sikap Kompolnas dalam menanggapi kasus ini, karena Kompolnas adalah pengawas yang seharusnya melakukan proses pengawasan," tambahnya.

Berikut keterangan Temuan Fakta Investigasi Kasus Tewasnya Affan Kurniawan yang dipaparkan IM57+ Institute:

Kejanggalan proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Minimnya transparansi dalam persidangan etik
Berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya Pasal 40 ayat (2) huruf a, sidang memang dapat digelar terbuka atau tertutup.

Namun, dalam kasus ini sidang dilaksanakan tertutup dengan minim keterlibatan publik.
Publik seharusnya dapat memantau perkembangan sidang, terlebih karena kasus ini menimbulkan korban jiwa.

UPDATE: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding

Setelah sidang KKEP terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sama-sama mengajukan banding.

Kompol Cosmas melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri

Sementara, Bripka Rohmat mengajukan banding atas putusan demosi selama tujuh tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

"Terhadap keputusan sidang KKEP yang digelar minggu lalu, (Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat) mengajukan banding," kata Trunoyudo.

Rincian sanksi

Dalam sidang KKEP yang digelar Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi:

  1. Menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
  2. Penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
  3. Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian

Sementara, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan perbuatan tercela setelah melindas Affan Kurniawan dengan mobil rantis Brimob.

Ia dijatuhi mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya dan sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Sekilas tentang IM57+ Institute

Dikutip dari laman resminya, im57.org, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) merupakan organisasi gerakan anti korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Deklarasi pembentukan IM57+ dilakukan pada tanggal 30 September 2021, bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK.

Organisasi ini telah resmi berbadan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 5 Januari 2022.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (KompasTV) (Kontan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan