Kematian Vian Ruma Aktivis Lingkungan di Flores Dinilai Janggal, DPR Desak Aparat Usut Tuntas
Andreas Hugo Pareira mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian aktivis lingkungan asal Pulau Flores NTT, Vian Ruma.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian aktivis lingkungan asal Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudolfus Oktavianus Ruma alias Vian Ruma (30).
Vian Ruma ditemukan tewas tergantung dalam sebuah pondok di Desa Tonggo, Nangaroro pada Jumat (5/9/2025).
Vian dikenal aktif dalam gerakan penolakan proyek geotermal di Pulau Flores, NTT.
"Kasus tragis ini bukan hanya soal hilangnya nyawa seorang anak bangsa, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan hak asasi manusia serta jaminan kebebasan berekspresi warga negara," kata Andreas dalam keterangan resminya, Rabu (10/9/2025).
"APH (aparat penegak hukum) perlu mengungkap kasus ini sebenar-benarnya sesuai fakta," ungkapnya.
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) dari Dapil NTT I itu mendesak aparat segera melakukan penyelidikan yang transparan, akuntabel, dan independen atas peristiwa ini.
"Pihak penegak hukum dalam hal ini polisi perlu menjelaskan kasus tersebut agar jelas latar belakang dan penyebab kematian dari kematian almarhum."
"Penjelasan ini untuk tidak terjadi penafsiran-penafsiran yang bias informasi mengenai penyebab kematian yang bersangkutan," imbuhnya.
Diketahui, beberapa barang ditemukan di dekat korban, seperti tas berwarna hitam dan ponsel yang diduga milik korban.
Selain itu, ada juga kantong plastik berwarna biru, sebuah sepatu berwarna hitam, sebuah sepatu berwarna putih, serta sebuah helm berwarna hitam.
Di luar pondok, terdapat motor yang diduga milik Vian.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Flores NTT Ditemukan Tewas, Sudah 5 Hari Polisi Belum Beri Penjelasan
Keluarga menduga adanya kekerasan yang dialami Vian.
Andreas menekankan pentingnya memperkuat regulasi yang menjamin kebebasan berpendapat, perlindungan pembela HAM, dan mekanisme pengawasan agar pembangunan.
Termasuk di sektor energi, tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
"Reformasi regulasi di bidang perlindungan HAM harus dipastikan berjalan nyata, agar masyarakat memiliki kepastian hukum ketika menyuarakan kritik dan pandangan yang berbeda terhadap kebijakan pembangunan," tegas Andreas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.