Sabtu, 13 September 2025

Mengingat Kata Fadli Zon Menyangkal Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Berujung Digugat ke PTUN

Fadli Zon digugat ke PTUN imbas pernyataannya yang sempat menyangkal terjadinya pemerkosaan dalam tragedi Mei 1998.

tribunnews.com
DIGUGAT KE PTUN - Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Dirinya digugat ke PTUN oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Kamis (11/9/2025). Gugatan itu terkait pernyataan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal saat Tragedi Mei 1998. Dia dianggap telah melampaui kewenangan sebagan Menbud terkait komentarnya soal pemerkosaan massal Mei 1998. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bahkan, temuan TGPF tersebut merupakan tonggak awal mula berdirinya lembaga independen seperti Komnas Perempuan.

Ita mengungkapkan pernyataan Fadli tersebut juga wujud pembangkangan terhadap negara.

Pasalnya, sambung Ita, tragedi Mei 1998 termasuk dengan segala peristiwa di dalamnya seperti pemerkosaan massal sudah diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat.

"Presiden Jokowi pun ada 2023 menetapkan 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Mei 1998, melalui rekomendasi PP HAM. Fadli sebagai menteri justru mengingkari keputusan negara," jelasnya.

Ita juga mengungkapkan kematian aktivis perempuan sekaligus korban pemerkosaan Mei 1998 yang bernama Ita Martadinata menjadi bukti adanya tindakan amoral tersebut.

Bahkan, dia juga mengaku ada sejumlah korban menghubunginya untuk bertanya apakah perlu untuk bertestimoni terkait peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.

Menurutnya, beragam fakta tersebut menjadi bukti bahwa peristiwa pemerkosaan saat tragedi Mei 1998 benar-benar terjadi.

Sehingga, dia mendesak agar Fadli meminta maaf terkait pernyataannya yang menyebut tidak adanya pemerkosaan pada Mei 1998.

"Fadli bahkan membantah temuan TGPF yang diakui negara. Ini bentuk pengkhianatan terhadap korban," ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan