Mengingat Kata Fadli Zon Menyangkal Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Berujung Digugat ke PTUN
Fadli Zon digugat ke PTUN imbas pernyataannya yang sempat menyangkal terjadinya pemerkosaan dalam tragedi Mei 1998.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.
Dalam gugatannya, koalisi juga meminta agar pemeriksaan gugatan dilakukan oleh hakim dengan jenis kelami perempuan dan memiliki perspektif gender.
Pasalnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Penunjukkan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subjektif kami para penggugat atau pengacara hukum," kata Jane.
Jane mengatakan penggugat menganggap gugatan ini penting karena Fadli Zon dinilai telah menyampaikan informasi menyesatkan dan membuat munculnya potensi menghalangi proses hukum atas kasu pelanggaran HAM berat pada Tragedi Mei 1998.
Selain itu, dia juga mengungkapkan gugatan ini menjadi pengingat bagi pejabat publik seperti Fadli Zon untuk tidak seenaknya dalam menyampaikan pernyataan ke publik, khususnya ketika mengomentari kasus sensitif seperti pelanggaran HAM berat.
“Gugatan ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk kecaman agar pejabat pemerintah sebagai badan publik tidak semena-mena untuk menyatakan suatu pernyataan di muka umum, apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat," kata dia.
Fadli Bantah Temuan TPGF
Baca juga: Dikecam Politisi PDIP Soal Pemerkosaan Massal 98, Fadli Zon Bela Diri: Bukan Maksud Saya Mereduksi
Fadli mengaku telah membantah terkait temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk di era Presiden BJ Habibie soal pemerkosaan massal saat Mei 1998.
Dia justru menegaskan perlunya adanya fakta sejarah yang bisa mempersatukan bangsa.
"Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu," katanya.
Pasca pernyataannya tersebut, Fadli Zon pun sempat didesak meminta maaf kepada publik oleh sejarawan terkait perempuan, Ita Fatia Nadia.
Ita mengungkapkan pernyataan Fadli tersebut menjadi wujud pejabat yang telah melakukan kebohongan publik.
Padahal, fakta adanya pemerkosaan terhadap perempuan saat Mei 1998 tertulis dalam buku sejarah dan temuan dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) era Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
"Apa yang dikatakan Fadli Zon adalah dusta. Fakta perkosaan massal tertulis jelas di Buku Sejarah Nasional Jilid 6 halaman 699, termasuk temuan TGPF yang diserahkan ke Presiden Habibie," ujarnya dalam pertemuan daring di YouTube Koalisi Perempuan Indonesia pada 13 Juni 2025 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.