Gibran Digugat ke Pengadilan
Subhan Palal: Gibran Tidak Punya Dokumen Lulus SMA
Gibran mengemban Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan University Technology Sydney Australia.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
Jawab: Saya tidak bagian dari teman-teman yang lagi berjuang di sisi itu. Saya adalah warga negara yang berdiri dengan sistem negara hukum saya.
Tanya: Awal mulanya Pak Subhan kepingin mempersoalkan ijazah SMA-nya Gibran ini, Pak?
Jawab: Sebenarnya ini kewajiban seluruh warga negara. Sebenarnya esensinya kewajiban seluruh warga negara Indonesia.Kenapa? Yang dinodai, yang ternodai ini adalah sistem negara. Sistem hukum negara. Hukum negara, hukumnya ternodai.
Tanya: Oh, sebenarnya udah lama ya ini ya?
Jawab: Sudah lama. Begitu ada pemilu, saya lihat itu. Ada pengesahan para calon, kan? Ada satu kandidat calon presiden saya persoalkan. Selain Gibran. Kalau waktu itu, waktu itu belum pemilu. Yang kandidat presiden itu, saya persoalkan tentang kewarganegaraannya.
Tanya: Dalam konteks ini siapa, Pak?
Jawab: Saya nggak bisa sebut. Yang penting ada salah satu calon. Kewarganegaraannya yang saya persoalkan. Dan hakim menyatakan tidak berwarna mengadili. Saya bawa ke PTUN juga begitu. Di PTUN bilang, saya tidak mempunyai legal standing. Saya nggak putus asa. Ini ada lagi nih. Saya tunggu sampai dia jadi wakil presiden atau jadi presiden, saya akan persoalkan.
Tanya: Kenapa Pak Subhan harus menunggu? Ini kan udah lama nih presiden, wakil presiden ini dilantik 20 Oktober 2024. Sudah 10 bulan.
Jawab: Konsep gugatan saya adalah konsep perbuatan melawan hukum. Kalau perbuatan melawan hukum, maka kita menunggu sampai itu berbuat. Ada perbuatan. Nah, perbuatan itu mengandung unsur, pasal 1365 KUHAP, perbuatan melawan hukum.
Tanya: Jadi menunggu sampai perbuatan malaman hukumnya kelar gitu ya?
Jawab: Intinya itu. Soalnya gini, saya itu menuntut di PTUN sebelum sampai.
Tanya: Pernah mengajukan permohonan di Pengadilan Tata Usaha Negara ya?
Jawab: Pernah. Yang saya buat pertama KPU. Karena lembaga yang melakukan perbuatan malaman hukum itu harus di kompetensinya wilayah PTUN. Pengadilan PTUN.Saya bawa ke PTUN. Dengan proses keberatan. Sama juga anunya, permohonannya bahwa PTUN , KPU menerima pendaftaran.
Tanya: Jadi, sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pernah mengajukan permohonan ke PTUN. Betul ya, Pak ya?
Jawab: Bukan permohonan. Gugatan.
Gibran Digugat ke Pengadilan
Roy Suryo Dukung Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Gibran, Siap Bantu Beri Bukti di Pengadilan |
---|
Subhan Palal Bawa Tongkat Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran |
---|
Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI |
---|
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakpus |
---|
Siapa Subhan Palal? Warga yang Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Berprofesi sebagai Advokat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.