Demo di Jakarta
Tak Cukup Copot Kapolri, ISESS: Perbaikan Polri Harus Dimulai dari Revisi UU Kepolisian
Saat ini tak bisa dipungkiri Reformasi Polri sangat sulit dilakukan oleh internal Polri sendiri yang sudah terjebak dengan kemapanan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Revisi UU Kepolisian ini penting sebagai dasar membangun organisasi Polri yang profesional, independent dan akuntable sesuai harapan rakyat. Termasuk mengubah struktur dan komposisi Lembaga Kepolisian Nasional yakni Kompolnas agar lebih independen. Bukan revisi untuk menambah dan memperkuat kewenangan Polri," sambungnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebut saat ini tak bisa dipungkiri Reformasi Polri sangat sulit dilakukan oleh internal Polri sendiri yang sudah terjebak dengan established atau kemapanan.
Resistensi kelompok pro status quo di internal Polri sangat masif dan terstruktur bila menyangkut perubahan-perubahan yang mendasar.
"Maka, reformasi harus dimotori oleh good will Presiden dengan mengajak berbagai elemen masyarakat yang independen, bukan akademisi pesanan yang menafikan realitas keinginan masyarakat yang memahami harapan masyarakat maupun problem institusional kepolisian," jelasnya.
Sehingga, kata Bambang, tim reformasi Polri yang akan dibentuk Presiden tidak akan efektif bila masih didominasi perwakilan kepentingan politik maupun kelompok pro status quo Polri.
"Pergantian Kapolri itu hanya salah satu faktor saja dari perubahan organisasi. Siapapun Kapolrinya kalau sistem dan strukturnya masih lama, tak akan bisa berbuat banyak untuk melakukan reformasi Polri secara total dan mendasar," ungkapnya.
"Artinya reformasi Polri tak cukup hanya mengganti Kapolri, tetapi butuh political will dari Presiden untuk benar-benar membangun Polri yang lebih baik. Dan itu akan sulit dilakukan bila Presiden tidak memiliki visi negarawan dan masih memilih kepentingan pragmatis mempertahankan kekuasaannya dengan menggunakan Polri sebagai alat kekuasaan," imbuhnya. (*)
Demo di Jakarta
Aktivis Sumarsih Bela Ferry Irwandi: TNI Jangan Ikut Campur Urusan Kebebasan Berpendapat, Berbahaya! |
---|
TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK |
---|
Jadwal Demo Jakarta 12 September 2025: Peserta Aksi, Lokasi Unjuk Rasa dan Tuntutan |
---|
Sosok Pemohon Putusan MK Sehingga Ferry Irwandi Tidak Bisa Dilaporkan TNI: Aktivis, Korban UU ITE |
---|
Tiga Orang Masih Hilang Pasca-demonstrasi 21-31 Agustus, Posisi Terakhir di Mako Brimob Kwitang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.