Senin, 15 September 2025

Eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarif: Reformasi Internal Polri Tidak Jalan dalam 10 Tahun Terakhir

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif menekankan pentingnya pembentukan komisi reformasi Polri, sesuai usulan Gerakan Nurani Bangsa (GNB).

Tribunnews.com/ Gita Irawan
REFORMASI POLRI - Dalam foto: Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di sela-sela acara Integrity Constitutional Discussion #9 bertajuk "Oligarki, Sumber Daya Alam, dan Ancamannya Terhadap Pemilu 2024" di Jakarta Pusat pada Kamis (2/2/2023). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode M Syarif menekankan pentingnya pembentukan komisi reformasi Polri. 

"Terakhir itu, yang kita ingin ukur adalah sebenarnya Reskrim (Reserse Kriminal), tapi akhirnya polisi enggak pernah mau diukur itu yang Reskrim, seperti itu," jelasnya.

Catatan:

1. Indeks Tata Kelola Kepolisian (ITK) adalah alat yang digunakan untuk mengukur kinerja tata kelola kepolisian di tingkat Mabes, Polda, dan Polres dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

2. ITK telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan tujuan mewujudkan profesionalisme Polri yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

3. Pengukuran ini didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola Polri yang meliputi kompetensi, daya tanggap, perilaku transparan, keadilan, efektivitas, dan akuntabilitas.

Hingga akhirnya, ketika Kapolri ke-23 Jenderal Tito Karnavian diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) pada 2019 dan posisi Kapolri ke-24 ditempati Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penilaian dan evaluasi kinerja Polri tidak lagi dilakukan.

"Akhirnya Pak Tito pindah menjadi menteri. Di bawah [Kapolri, red] Pak Sigit itu ya, habis itu penilaiannya enggak ada lagi," papar Laode.

Lebih lanjut, Laode juga menuturkan, reformasi struktural pada tubuh Polri tidak berjalan sesuai blueprint (cetak biru atau rancangan terperinci) yang disusun Mabes Polri.

Bahkan, menurut Laode, unit pelaksana tugas Polri di level kecamatan, yakni Kepolisian Sektor (Polsek), malah tidak diperhatikan.

"Yang berikutnya lagi, saya pikir ini yang penting. Sebenarnya Mabes Polri kan sudah punya —karena saya ikut bantu dari dulu— blueprint untuk reformasi internal Polri, termasuk strukturalnya," ujar Laode.

"Itu sudah jelas, Mabes kecil, Polda sedang, Polres besar, Polsek kuat. Itu blueprint Polri, tapi apa yang terjadi?" tambahnya.

"Mabes semakin membesar, Polda semakin membesar, Polsek enggak pernah diperhatikan," jelasnya.

"Jadi reformasi struktural itu juga tidak berjalan, bahkan memperluas kewenangan ke mana-mana," tandasnya.

Tuntutan Pembentukan Komisi Reformasi Polri

Tuntutan pembentukan komisi reformasi Polri merujuk pada aspirasi masyarakat sipil, aktivis, mahasiswa, dan kelompok seperti Gerakan Nurani Bangsa (GNB) untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengevaluasi dan mereformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan