Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah
Subhan Palal tengah menjadi sorotan setelah menggugat Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun terkait ijazah SMA milik mantan Wali Kota Solo itu
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tanya: Jadi kalau dibayar profesional, profesional, oke. Tapi kalau pro bono, berarti gratifikasi?
Jawab: Dalam konteks ini, sebagai wakil presiden, terima gratifikasi, gitu kan? Ya, kira-kira gitu. Kalau KPU diwakili oleh pengacara negara, bisa nggak? Ya, boleh, karena dia negara. Karena dia warga negara.
Tanya: Bapak tadi mengatakan soal alat bukti, nantilah urusannya ketika sampai kepada pembuktian. Kok Bapak yakin bahwa Gibran ini nggak punya ijazah setinggat SMA-nya?
Jawab: Itu ada pengumuman yang dimuat di portal KPU. Itu kelihatan riwayat pendidikan seorang wakil presiden saat ini. Saya buka deh, sedikit deh. Pendidikan wakil presiden waktu itu, SD, SMP, terus SMA-nya diselenggarakan di Singapura. Tiba-tiba SMA itu. Lalu diselenggarakan lagi, ada SMA lagi. Dua kali di Australia. Lalu dia bikin S1 ke Singapura lagi. Nah, peristiwa yang kayak gini, kondisi yang begini ini, nggak cocok dengan undang-undang.
Tanya: Pernah somasi (KPU) ya?
Jawab: Somasi dan keberatan. Karena meloloskan calon yang berpendidikan kayak gini. (Tribun Network/ Yuda).
Gibran Digugat ke Pengadilan
Subhan Palal: Gugatan Rp125 Triliun Ditujukan ke Gibran Pribadi, Bukan sebagai Wakil Presiden |
---|
Kapuspenkum Angkat Bicara soal Kejagung Wakili Wapres Gibran di Sidang Gugatan Rp 125 Trilliun |
---|
Tutupi Wajah, Momen Petugas Kejaksaan Wakili Gibran di Sidang Gugatan Subhan Palal di PN Jakpus |
---|
Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan saat Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun |
---|
Roy Suryo Dukung Subhan Palal Gugat Ijazah SMA Gibran, Siap Bantu Beri Bukti di Pengadilan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.