Mediasi Dinilai Berperan Penting Sebagai Mekanisme Win-win Solution dalam Mengakhiri Perselisihan
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, mediasi sangat penting dalam menyelesaikan sengketa.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, mediasi sangat penting dalam menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien.
Mediasi adalah proses penyelesaian konflik atau sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral—disebut mediator—untuk membantu pihak-pihak yang berselisih mencapai kesepakatan bersama tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan formal.
"Dapat memuaskan para pihak melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak, dengan dibantu oleh mediator," ujar Asido dalam acara pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator yang dihelat DPC Peradi Jakbar dan Justitia Training Center secara daring pada Rabu (17/9/2025).
Asido menyampaikan, mediator terdiri dari dua, yakni hakim dan nonhakim. Mediator nonhakim adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan sertikasi di bidang ini.
"Mediator untuk dapat membantu para pihak dalam proses perundingan, guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian," tuturnya.
Mediasi sebagai instrumen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus implementasi asas penyelenggaran peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Ia menjelaskan, prosedur mediasi di pengadilan menjadi bagian hukum acara perdata dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa.
"Ini berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," ucapnya.
Ia mengharapkan, pelatihan ini melahirkan mediator-mediator andal, kompeten, dan memahami prinsip-prinsip mediasi secara mendalam.
"Setelah lulus, dapat berkontribusi positif dalam pengembangan penyelesaian sengketa di masyarakat," ujarnya.
Asido menyampaikan, program ini sejalan dengan program Peradi, termasuk DPC Peradi Jakbar untuk terus meningkatkan kualitas advokat.
"Pelatihan ini sebenarnya merupakan suatu komitmen dari DPC Peradi Jakarta Barat," katanya.
DPC Peradi Jakbar mempunyai banyak program dan kegiatan, sehingga menjadi salah satu DPC yang paling aktif di berbagai hal.
"Kita punya program-program pelatihan, ada program Level up untuk meningkatkan kualitas, meng-upgrade skill anggota DPC Peradi Jakarta Barat," ucapnya.
Salah satu program lainnya, adalah Pendidikan Khususus Profesi Advokat (PKPA) bekerja sama dengan sejumlah kampus ternama. Dalam 4 tahun kepengurusan Asido, sudah melahirkan sekitar 7 ribu alumni PKPA hampir di seluruh Indonesia.
"Semata-mata kita lakukan untuk mengembalikan pelayanan kami kepada anggota, pengurus, serta alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat," katanya.
Presiden Direktur (Presdir) Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menyampaikan, ini pelatihan dan sertifikasi mediator perdana berkolaborasi dengan DPC Peradi Jakbar.
Ia menyampaikan, mediasi berperan penting sebagai mekanisme win-win solution yang bukan hanya mengakhiri perselisihan, tapi juga menjaga hubungan baik antarpihak.
Win-win solution adalah pendekatan dalam penyelesaian masalah atau negosiasi di mana semua pihak yang terlibat mendapatkan manfaat atau kepuasan, tanpa ada yang merasa dirugikan atau kalah.
Justitia menghadirkan para ahli dari akademisi dan praktisi ternama serta mumpuni di bidangnya untuk memberikan materi selama 40 jam, mulai dari teori, praktik simulasi hingga studi kasus.
"Bapak/Ibu nanti akan memperoleh dua sertifikasi, baik akreditasi Mahkamah Agung dan juga sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi," ujarnya.
Menurut Andriansyah, dengan bekal keterampilan mediasi, advokat dapat memperluas peran strategisnya, tidak hanya sebatas sebagai pembela di pengadilan.
"Advokat juga menjadi fasilitator penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan juga efektif," tuturnya.
Ketua Panitia Pelatihan dan Sertifikasi Mediator, Zahra Kamila, menyampaikan, pelatihan ini diikuti oleh 21 orang peserta.
Pelatihan berlangsung selama 5 hari, sampai dengan 21 September 2025.
"Terdiri rangkaian materi, kemudian simulasi, dan ujian sertifikasi," ucapnya.
Terapkan Zero KKN Dalam Penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat, Peradi: Jadi Tidak Main-main |
![]() |
---|
Roy Suryo Duga Gibran Bertemu dengan Perwakilan Ojol Palsu, Peradi Bersatu: Bisa Dilaporkan |
![]() |
---|
Tak Hanya Beracara, Advokat Kini Dituntut Kuasai Teknik Merancang Regulasi Hukum |
![]() |
---|
Laporkan Pengacara Nikita Mirzani ke Peradi, Kuasa Hukum Vadel: Kalau Saya Diamkan Jadi Fitnah |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke-80 RI, Peradi Jakarta Barat Gelar Turnamen Mini Soccer hingga Senam Zumba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.