Kasus Impor Gula
Sengit di Sidang Korupsi Gula: Hakim dan Jaksa Kompak Tolak Permintaan Terdakwa Hadirkan Tom Lembong
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas pada Kamis (18/9/2025).
Hakim pun mempersilakan pihak penasihat hukum untuk menghadirkan sendiri Tom Lembong sebagai saksi yang meringankan, namun menegaskan bahwa pengadilan tidak akan mengambil inisiatif untuk memanggilnya.
"Kalau memang penasihat hukum ingin menghadirkan, silakan. Tapi kami majelis sampai dengan sekarang mengambil sikap belum ada urgensi untuk itu," tutur hakim.
Kasus ini menjerat sejumlah petinggi perusahaan swasta sebagai terdakwa, di antaranya Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, dan beberapa direktur utama perusahaan lainnya.
Baca juga: Gagal Dipasok BUMN, PPI Gandeng Swasta untuk Penuhi Stok Gula Nasional
Dengan penolakan ini, persidangan akan terus berlanjut tanpa keterangan dari sosok yang kebijakannya menjadi pusat dari perkara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tom-Lembong-Divonis-45-Tahun-Penjara_20250718_191005.jpg)