Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Danpuspom Ungkap Perintah Panglima TNI soal 2 Oknum Prajurit Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Yusri mengatakan Agus memerintahkan agar dua prajurit tersebut untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Pemeriksaan tersebut, ungkap dia, dilakukan dalam status keduanya sebagai tersangka.
"Saat ini masih berlanjut pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti kita ikuti perkembangannya," kata Wahyu.
Ia menegaskan arahan pimpinan TNI Angkatan Darat yang meminta keduanya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia juga menegaskan TNI Angkatan Darat tidak akan melindungi atau menutup-nutupi tindakan prajurit yang melanggar hukum.
"TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi ataupun tidak akan pernah menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan-kegiatan ilegal dan sejenis. Itu jelas," pungkasnya.
Komandan Polisi Militer Kodam (Podam) Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto juga mengonfirmasi hal tersebut.
Ia membenarkan kedua tersangka oknum prajurit tersebut saat ini tengah ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer berteknologi Artificial Intelligence yang berlokasi di Markas Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta.
"Betul," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/9/2025).
Danpuspom
Mayjen Yusri Nuryanto
pembunuhan kacab bank
Penculikan Kacab Bank BUMN
Mohamad Ilham Pradipta
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.