Imparsial: Usut Tuntas Tindak Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Peradilan Umum
Imparsial desak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana dan kekerasan diadili melalui sistem Peradilan Umum, untuk menjamin keterbukaan.
Penulis:
Yulis
Editor:
Theresia Felisiani
2. Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mandek selama lebih dari 20 tahun.
Soal Imparsial
Imparsial adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) dan keadilan sosial. Nama lengkapnya adalah Imparsial – The Indonesian Human Rights Monitor. Berikut penjelasan lebih lengkap:
Tujuan dan Fokusnya :
Memantau pelanggaran HAM di Indonesia, baik oleh negara maupun aktor non-negara.
Mendorong reformasi kebijakan yang lebih adil dan menghormati hak-hak warga negara.
Memberikan advokasi dan edukasi kepada publik tentang pentingnya HAM dan demokrasi.
Sejarah singkat, Imparsial didirikan pada tahun 2002 oleh sejumlah aktivis HAM, termasuk mereka yang sebelumnya terlibat di Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
Lahir sebagai respons terhadap kebutuhan akan lembaga independen yang bisa mengawasi dan mengkritisi kebijakan negara secara objektif.
Baca juga: Soroti Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI, Imparsial: Revisi UU Tak Cegah Kekerasan
Kegiatan Utama:
Riset dan publikasi tentang isu-isu HAM, seperti kebebasan beragama, kekerasan oleh aparat, dan diskriminasi.
Kampanye publik untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah.
Kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan lembaga internasional untuk memperkuat perlindungan HAM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.