Jumat, 26 September 2025

Imparsial: Usut Tuntas Tindak Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Peradilan Umum

Imparsial desak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana dan kekerasan diadili melalui sistem Peradilan Umum, untuk menjamin keterbukaan. 

Penulis: Yulis
DOK TRIBUNNEWS
PEMBUNUHAN KACAB BANK - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Wahyu menyebut sidang Kopda F dan Serka N dalam kasus penculikan dan pembunuhan pegawai bank, akan digelar terbuka. Imparsial desak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana dan kekerasan diadili melalui sistem Peradilan Umum, untuk menjamin keterbukaan.  

2. Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mandek selama lebih dari 20 tahun.

 

Soal Imparsial

Imparsial adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM) dan keadilan sosial. Nama lengkapnya adalah Imparsial – The Indonesian Human Rights Monitor. Berikut penjelasan lebih lengkap:

Tujuan dan Fokusnya :

Memantau pelanggaran HAM di Indonesia, baik oleh negara maupun aktor non-negara.

Mendorong reformasi kebijakan yang lebih adil dan menghormati hak-hak warga negara.

Memberikan advokasi dan edukasi kepada publik tentang pentingnya HAM dan demokrasi.

Sejarah singkat, Imparsial didirikan pada tahun 2002 oleh sejumlah aktivis HAM, termasuk mereka yang sebelumnya terlibat di Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).

Lahir sebagai respons terhadap kebutuhan akan lembaga independen yang bisa mengawasi dan mengkritisi kebijakan negara secara objektif.

Baca juga: Soroti Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI, Imparsial: Revisi UU Tak Cegah Kekerasan

Kegiatan Utama:

Riset dan publikasi tentang isu-isu HAM, seperti kebebasan beragama, kekerasan oleh aparat, dan diskriminasi.

Kampanye publik untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah.

Kolaborasi dengan masyarakat sipil, media, dan lembaga internasional untuk memperkuat perlindungan HAM.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan