Demo di Jakarta
Aipda Royani dan Briptu Danang, Dua Penumpang Rantis Brimob Lindas Ojol Disanksi Patsus
Kelalaian keduanya itu turut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa yakni pengemudi ojol Affan Setiawan pada 28 Agustus 2025
|
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta
DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri gelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap dua terduga pelanggar Aipda M Royani dan Briptu Danang Setiawan saat keduanya merupakan penumpang mobil rantis Brimob saat peristiwa lindas pengemudi ojol Affan Setiawan hingga meninggal duniadi Jakarta pada 28 Agustus 2025 malam.
Aipda Royani dan Briptu Danang dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas Kaju Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi
Aipda Royani dan Briptu Danang telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.
Aipda MR dan Briptu DS bagian dari lima penumpang yang berada di mobil rantis Brimob saat kejadian lindas pengemudi ojol.
Kelimanya antara lain Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.