Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Prabowo dan Listyo Sigit Digugat Rp 2,4 T atas Demo Rusuh Agustus, Tergugat Absen Lagi
Motor terbakar, laptop hilang, trauma. Mahasiswa gugat Presiden dan Kapolri Rp 2,4 T. Sidang digelar, tergugat absen lagi. Baca selengkapnya.
Kuasa hukum Anthony, Zainul Arifin, menyebut bahwa kerugian yang dialami kliennya mencakup kerusakan kendaraan, kehilangan alat belajar, gangguan psikologis, serta biaya pemulihan kesehatan. Gugatan juga mencakup kerugian kolektif masyarakat yang terdampak secara sosial dan ekonomi.
“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,” ujar Zainul.
Gugatan ini didasarkan pada pasal-pasal perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata (Pasal 1365, 1366, dan 1367), serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait ketidakhadiran mereka di persidangan.
demo rusuh
demonstrasi 2025
demonstrasi Agustus 2025
demonstrasi
gugatan
Anthony Lee
Presiden RI
Kapolri
DPR
Prabowo Subianto
Listyo Sigit Prabowo
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
| Hakim Tolak Praperadilan Khariq Anhar, Status Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Dianggap Sah |
|---|
| Dukungan Terus Mengalir Jelang Putusan Praperadilan Aktivis Delpedro c.s. di PN Jakarta Selatan |
|---|
| Sopir Angkot Bogor Demo di Balai Kota, Tolak Penghapusan 1.940 Angkot Tua |
|---|
| Nasib Eko Patrio & Uya Kuya di DPR Masih ‘Digantung’, PAN: Kami Masih Menunggu |
|---|
| Tim Pencari Fakta Komnas HAM Sudah Panggil Polisi dan Sejumlah Pejabat Usut Demo Akhir Agustus 2025 |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-gugatan-perdata-Presiden-Prabowo-dan-Kapolri-Listyo-demonstrasi-rusuh-Agustus-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.