Kala Ponpes di Indonesia Capai Lebih dari 40 Ribu, tapi yang Punya IMB Tak Sampai 1 Persen
Menteri PU mengungkap hanya ada 50 ponpes yang memiliki izin bangunan. Padahal, total ponpes di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 40 ribu.
Nyatanya, mushala di Ponpes Al Khoziny tidak memiliki PBG. Adapun hal ini diungkap oleh Bupati Sidoarjo, Subandi pada Senin (29/9/2025) lalu.
Dia mengatakan hal itu diketahui setelah dirinya melakukan konfirmasi ke pihak ponpes.
Subandi menjelaskan adanya pelanggaran dalam pendirian bangunan, khususnya pembangunan ponpes ataupun masjid milik ponpes kerap ditemukan di Kabupaten Sidoarjo.
Ia mengungkapkan pengurusan izin seperti PBG baru dilakukan setelah pembangunan selesai.
"Jadi banyak pondok (pesantren) itu kadang bangun masjid, pondok, kadang dia tidak mengurus IMB-nya (PBG) dulu, langsung bangun. Baru selesai (membangun), izin-izin ini baru selesai termasuk IMB ini harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar," katanya
Terkait mushala yang ambruk, Subandi mengatakan bahwa sebenarnya bukanlah bangunan baru, melainkan pihak ponpes melakukan bangunan ditinggikan.
Dia mengatakan mushala tiga lantai tersebut disebut baru saja selesai dicor.
"Ini bangunan melanjutkan, ini saya tanyakan izin-izinnya mana, tetapi ternyata nggak ada. Tadi ngecor lantai tiga, karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh," kata Subandi.
Cara Mengurus PBG
PBG merupakan perizinan yang diberikan pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun fungsi dari PBG yakni demi memastikan bangunan gedung telah berdiri sesuai dengan standar teknis yang sudah digunakan.
Untuk mengurus PBG, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut dokumen yang harus dipenuhi dikutip dari laman Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
- Dokumen kepemilikan tanah (sertifikat);
- Informasi Tata Ruang (ITR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR);
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (apabila tanah bukan Hak Milik);
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL);
- Data penyedia jasa perencana konstruksi atau arsitek berlisensi;
- Masterplan atau siteplan dari kumpulan bangunan gedung kolektif (apabila permohonan bangunan kolektif)
- Gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing/MEP (tampak, denah, potongan, dan detail);
- Spesifikasi teknis bangunan (arsitektur, struktur, dan MEP);
- Informasi tentang hasil penyelidikan tanah atau sondir (untuk bangunan minimal 3 lantai atau lebih);
- Perhitungan teknis bangunan (untuk bangunan minimal 2 lantai atau lebih).
Setelah syarat terpenuhi, berikut tahapan dalam mengurus PBG.
- Pemohon membuat akun untuk mengajukan PBG melalui situs https://simbg.pu.go.id/;
- Pilih layanan permohonan PBG;
- Pemohon mengisi data diri, data bangunan, data tanah, dan data umum terkait;
- Pemohon mengunggah dokumen dan ketentuan teknis terkait informasi perencanaan teknis bangunan;
- Verifikator dari dinas teknis setempat akan memeriksa dan meverifikasi kelengkapan keseluruhan dokumen yang diajukan pemohon;
- Apabila dokumen telah memenuhi seluruh persyaratan PBG, maka permohonan akan dirapatkan dengan Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT);
- Penetapan nilai retribusi daerah; Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat;
- Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG; Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setempat.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.