Selasa, 7 Oktober 2025

Hakim MK Minta Komdigi Berikan Data Kasus Kriminalisasi Wartawan: Jangan-jangan Tidak Dilindungi?

Saldi juga meminta agar pemerintah menyertakan catatan dalam bentuk penanganan yang dilakukan aparat terhadap kasus-kasus tersebut.

DOK TRIBUNNEWS
PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah memberikan sejumlah data terkait kasus-kasus kriminalisasi wartawan yang dicatat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  

Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai tidak memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan.

Pokok Gugatan IWAKUM ke MK

  • Pasal yang digugat: Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan bahwa “wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.”
  • Alasan gugatan: IWAKUM menilai frasa “perlindungan hukum” bersifat multitafsir dan tidak memberikan jaminan hukum yang eksplisit seperti profesi lain (misalnya advokat dan jaksa).
  • Tujuan gugatan: Agar MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dikriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.

Pemohon Gugatan

  • IWAKUM diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono
  • Dalam perbaikan permohonan, ditambahkan Pemohon II, seorang wartawan yang mengalami perampasan ponsel oleh aparat saat meliput demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
     

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved