Hakim MK Minta Komdigi Berikan Data Kasus Kriminalisasi Wartawan: Jangan-jangan Tidak Dilindungi?
Saldi juga meminta agar pemerintah menyertakan catatan dalam bentuk penanganan yang dilakukan aparat terhadap kasus-kasus tersebut.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
DOK TRIBUNNEWS
PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah memberikan sejumlah data terkait kasus-kasus kriminalisasi wartawan yang dicatat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai tidak memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan.
Pokok Gugatan IWAKUM ke MK
- Pasal yang digugat: Pasal 8 UU Pers, yang menyatakan bahwa “wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.”
- Alasan gugatan: IWAKUM menilai frasa “perlindungan hukum” bersifat multitafsir dan tidak memberikan jaminan hukum yang eksplisit seperti profesi lain (misalnya advokat dan jaksa).
- Tujuan gugatan: Agar MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dikriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik.
Pemohon Gugatan
- IWAKUM diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono
- Dalam perbaikan permohonan, ditambahkan Pemohon II, seorang wartawan yang mengalami perampasan ponsel oleh aparat saat meliput demonstrasi pada 30 Agustus 2025.
Baca Juga
Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang, Kuasa Hukum Tersangka Minta Maaf ke Korban |
![]() |
---|
Waspada Modus Penipuan Tiket Bus, Pelaku Ubah Nomor Agen di Google Maps |
![]() |
---|
Sah, Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo |
![]() |
---|
Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kita Ikuti |
![]() |
---|
Sosok Lita Gading dan Syamsul Jahidin, Penggugat Tunjangan Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.