Kamis, 9 Oktober 2025

Komnas Perempuan: Warga Adat yang Tolak Proyek PSN Dilucuti, Dicap Provokator

Perempuan adat yang menolak Proyek Strategis Nasional yang diluncurkan pemerintah pusat di daerahnya kerap dicap sebagai provokator. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TOLAK PSN PAPUA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas Merauke melakukan aksi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Dalam aksinya, mereka menolak pelepasa kawasan hutan Papua untuk proyek strategis nasional pangan, energi dan pertahanan dikarenakan hal teraebut meningkatkan angka deforestasi di Tanah Papua, mengabaikan masyarakat adat yang terhubung dengan hutan-hutan mereka dan kerusakan lingkungan hidup yang tak terhindarkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

4. PLTA Poso – Sulawesi TengahSekitar 100 perempuan kehilangan akses terhadap air bersih. 

5. PLTP Poco Leok – Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur 
Perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam konflik proyek. 

6. PT Vale Indonesia – Sorowako, Sulawesi Selatan 
Puluhan perempuan kehilangan akses air bersih akibat aktivitas tambang. 

7.Merauke Food Estate – Papua Selatan 
Ratusan perempuan adat kehilangan hutan, sumber pangan, dan ruang hidup. 

8. Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) – Depok, Jawa Barat 
17 perempuan kehilangan lahan usaha. 

9. Kawasan Mandalika – Nusa Tenggara Barat 
Sekitar 70 perempuan kehilangan usaha karena penggusuran proyek pariwisata. 

10. Rempang Eco-City – Batam, Kepulauan Riau 
Perempuan mengalami luka fisik dan kehilangan lahan. 

11. Ibu Kota Nusantara (IKN) – Kalimantan Timur 
Perempuan adat mengalami pelecehan verbal dan kehilangan tanah.

Baca juga: Dampak PSN, Perempuan Adat di IKN Tak Hanya Kehilangan Tanah Tapi Juga Alami Pelecehan  

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lingkungan, antara lain YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, KIARA, dan FIAN Indonesia.

Sementara dari perorangan, ada Muhammad Busyro Muqoddas dan 12 warga lain yang turut menggugat.

Mereka menilai ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terutama yang mengatur kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Menurut para pemohon, aturan tersebut justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Masyarakat Papua Geruduk Kantor ATR/BPN, Tolak Pelepasan Tanah untuk Dijadikan Proyek PSN

Mereka juga menilai norma dalam UU Cipta Kerja kabur karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” tanpa batasan jelas, sehingga membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik dan menutup partisipasi publik.

Selain itu, sejumlah pasal lain seperti Pasal 123, 124, 173, dan 31 juga dipersoalkan karena dianggap membelokkan konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved