Jumat, 10 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Insiden Robohnya Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Komisi VIII DPR Minta Kemenag Segera Evaluasi Izin

Singgih mengatakan, pihaknya juga akan memanggil Kemenag setelah masa reses DPR RI berakhir. 

Penulis: Reza Deni
Tribun Jatim/M Taufik
KUALITAS KONSTRUKSI BURUK - Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang ambruk dan menewaskan lebih dari 50 santri. Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengevaluasi izin pondok pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur usai insiden maut robohnya bangunan ponpes tersebut yang mengakibatkan 67 orang meninggal dunia.  

Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 158, yang akan langsung tersambung ke Kementerian PU sebagai anggota Satgas. 

“Kita buka hotline. Pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut mengecek, mengatasi, menanggulangi kondisi gedung," jelasnya. 

Selain itu, Cak Imin menegaskan pula ke depan seluruh pesantren wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Hal ini untuk memastikan pesantren bisa beraktivitas menggunakan gedung layak dan aman. 

“Bangunan (pesantren) sekecil apapun harus ada PBG,” katanya.

Para pengelola pesantren, menurut Cak Imin, bisa menghubungi dan berkoordinasi dengan Kementerian PU di daerah untuk proses pengurusan PBG dan konsultasi kondisi gedung melalui nomor hotline yang ada. 

Menko Muhaimin memastikan Kementerian PU tidak akan memungut biaya pada setiap proses konsultasi, perbaikan, dan penerbitan PBG. 

“Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” pungkasnya.

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved