Jumat, 10 Oktober 2025

UU TNI

Anggota DPR Ini Haus di Sidang MK, Boleh Minum? Ini Aturannya

Haus di sidang MK, Utut minta izin minum. Tapi bolehkah? Ini aturan dan pengecualiannya yang jarang diketahui publik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UJI UU TNI - Suasana sidang putusan pengujian formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mereka menilai norma tersebut berpotensi membuka ruang penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil strategis tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas.

Sementara perkara 92 diajukan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Mumpuni, yang menguji Pasal 53 ayat 4 UU TNI.

Ia berpendapat bahwa ketentuan batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang dua kali melalui Keputusan Presiden berisiko membuka celah penyalahgunaan wewenang eksekutif.

Adapun perkara 81 yang semula diajukan oleh sejumlah mahasiswa telah dicabut atas pertimbangan internal pemohon.

Baca juga: Marcella Cs Segera Disidang Kasus Suap Hakim CPO—Ada Advokat, Buzzer, Direktur TV

Sidang pengujian UU TNI ini menjadi bagian dari dinamika konstitusional yang menyangkut relasi sipil-militer, akuntabilitas jabatan publik, dan batas kewenangan eksekutif.

Momen Utut Adianto meminta izin minum di tengah sidang menjadi pengingat bahwa ruang hukum pun tak lepas dari sisi manusiawi, selama tetap dalam koridor aturan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved