Sabtu, 11 Oktober 2025

Revisi UU TNI

MK akan Minta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Beri Keterangan di Sidang Pengujian UU TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bakal diminta untuk memberikan keterangan dalan sidang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi.

Dokumentasi Puspen TNI
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Jenderal Agus bakal diminta untuk memberikan keterangan dalan sidang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi. 

Sementara perkara 92 dimohonkan oleh seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Mumpuni.

Baca juga: Anggota DPR Minta Minum Saat Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Tri menguji Pasal 53 ayat 4 UU TNI. Ia berpendapat ketentuan pasal yang mengatur bahwa “khusus perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan Keputusan Presiden” membuka peluang penyalahgunaan wewenang eksekutif.

Sedangkan perkara 81 yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa, mencabut permohonannya atas pertimbangan yang telah mereka sepakati bersama.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved