Senin, 13 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Berkaca Tragedi Al Khoziny, Mahfud MD: Pembangunan di Ponpes Bertahap, Susah Berharap Ada IMB

Mahfud mengatakan agak sulit berharap ponpes memiliki IMB terkait bangunan yang dimiliki. Pasalnya, pembangunan dilakukan bertahap.

Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official
PEMBANGUNAN DI PONPES - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan agak sulit berharap pondok pesantren (ponpes) memiliki IMB terkait bangunan yang dimiliki. Pasalnya, pembangunan dilakukan bertahap dan bergantung pada sumbangan bahan bangunan dari pihak lain. Hal ini disampaikannya mengomentari soal peristiwa robohnya mushala empat lantai di Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, berbicara soal tragedi robohnya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan korban jiwa hingga 67 orang.

Dia mengakui bahwa ada unsur kelalaian dalam pembangunan musala tersebut sehingga roboh dan berujung menimbulkan korban jiwa.

Namun, Mahfud MD turut mengingatkan kepada masyarakat bahwa ponpes menganut budaya sederhana dan gotong royong.

Berkaca dari pengalamannya yang pernah menuntut ilmu di ponpes, dia mengungkapkan ketika ada pembangunan, maka tidak dilakukan dalam rentang waktu tertentu.

Dia mengatakan pembangunan ditentukan berdasarkan sumbangan yang diterima seperti kayu hingga semen.

Baca juga: Kementerian PU Belum Tentukan Anggaran untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Roboh

Sehingga, ketika ponpes ingin membangun sebuah bangunan tertentu, maka dilakukan secara bertahap dan bergantung ada atau tidaknya sumbangan bahan bangunan.

"Sejarahnya pesantren itu sederhana, bersifat gotong royong, saya pernah hidup di pesantren. Jadi kalau ada bangunan itu, biasanya tidak sekali jadi. Itu yang aslinya, tapi kita tidak tahu yang di (Ponpes Al Khoziny) di Buduran, Sidoarjo itu."

"Biasanya kiai itu membangun itu bertahap. Hari ini ada sumbangan (bahan bangunan) untuk (pembangunan) satu kamar, lalu besok ada yang nyumbang semen 50 sak, lalu ada yang nyumbang batu dan sebagainya dibangun lagi," katanya dikutip dari kanal YouTube miliknya, Sabtu (11/10/2025).

Mahfud pun memaklumi dengan keadaan semacam itu, maka biasanya bangunan di ponpes tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Oleh sebab itu, agak susah mengharapkan dari pesantren terutama pesantren-pesantren Salaf atau Salafiah, itu yang kemudian ada IMB yang terkoordinasi dan teradministrasikan dengan baik karena uangnya itu tidak menyatu atau tidak satu paket," katanya.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan pernah membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengungkapkan salah satu alasannya dirinya setuju untuk membatalkan UU tersebut karena dianggap tidak menguntungkan ponpes.

Pasalnya, dalam UU tersebut, Mahfud mengatakan tertuang ancaman bagi lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat seperti kejelasan urusan bangunan hingga laporan keuangan yang tertib, maka akan ditutup.

Sehingga, berkaca dari penjelasan sebelumnya, Mahfud mengatakan ponpes menjadi lembaga pendidikan yang berpotensi besar akan ditutup.

"Undang-undang ini bagus dulunya, idenya bagus. Tapi sebagai bekas santri di pesantren, undang-undang ini saya batalkan atau kami (di) MK membatalkan."

"Karena apa? karena dengan aturan itu, pesantren bisa tutup. Pesantren itu umumnya tidak punya pembukuan yang tertib. Karena kalau ada orang datang, ngasih uang, ngasih semen, mau nyumbang kayu dan sebagainya," jelasnya.

Mahfud pun meminta masyarakat untuk memaklumi adanya tragedi robohnya musala di Ponpes Al Khoziny.

Namun, dia menegaskan pemakluman itu bukan wujud sebagai pembenaran bahwa tragedi ini tidak menjadi bahan evaluasi.

Dia pun berharap peristiwa ini dapat diselesaikan lewat upaya restorative justice atau keadilan restoratif.

"Saya ingin mengingatkan ini, mari kita berpikir dengan penuh kearifan, dengan memaklumi apa yang terjadi. Dan memberi pertimbangan-pertimbangan bahwa di negeri ini, kita sedang mengarah penyelesaian yang arif sesuai budaya kita akan masuk dalam tata hukum kita yaitu restorative justice," tuturnya.

Sebagai informasi, tragedi musala ambruk di Ponpes Al Khoziny pada 29 September 2025 lalu membuat jatuhnya korban hingga 171 orang. Sementara, korban tewas mencapai 67 orang.

Tim gabungan dari Basarnas, BPBD, hingga kepolisian setempat membutuhkan waktu sembilan hari untuk bisa mengevakuasi seluruh korban.

Sementara, peristiwa ini terjadi ketika mayoritas santri tengah menjalani shalat Ashar.

Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

Pasca selesainya proses evakuasi, pemerintah pun berencana akan membiayai pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menggunakan APBN.

Hal ini diungkap oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Doddy Hanggodo. Namun, Doddy belum menentukan anggaran yang diperlukan untuk pembangunan.

"Belum, masih jauh itu (penentuan besaran anggarannya)," katanya ketika ditemui di Jakarta International Convention Center, Jumat (10/10/2025).

Dody menjelaskan, Kementerian PU memang memiliki alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas keagamaan. Biaya untuk membangun ulang gedung Ponpes Al Khoziny yang roboh akan menggunakan dana dari pos anggaran tersebut.

Dody juga belum bisa membeberkan mengenai kebutuhan teknis maupun rincian pembangunan karena kasus masih diusut polisi.

"Sementara belum ya, masih urusan polisi, masih ada police line," ujar Dody.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved