Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Todung Mulya Lubis Soroti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Singgung Soal Kriminalisasi Kebijakan
Todung Mulya Lubis menyoroti penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi laptop chromebook
Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut pun menjelaskan setiap Menteri memiliki hak untuk menjalankan visi dan kebijakan yang dibuatnya selagi tidak melanggar hukum dan bertujuan memperkaya diri sendiri.
Karena itu, kata dia, penetapan tersangka terhadap Nadiem atas dasar kebijakan yang dibuatnya tidak tepat.
"Ketika dia jadi Menteri dia juga sudah punya pengetahuan, berteriak supaya siswa itu belajar mengenai bahasa Inggris, belajar mengenai coding, belajar mengenai komputer dan Internet. Karena dunia digital ini akan menjadi sangat dominan di masa depan," ujarnya.
Adapun Todung merupakan satu dari 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae kepada hakim tunggal Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Todung bersama nama-nama lain seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi memberikan Amicus Curiae untuk memberi masukan kepada hakim yang memeriksa dan mengadili praperadilan tersebut.
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae
Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan pidana.
Amicus curiae sendiri tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut adalah 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim:
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
- Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
- Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
- Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
- Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
- Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
- Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
- Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
- Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
- Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW), Todung Mulya Lubis.
Kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun).
Angka kerugian tersebut saat ini masih dilakukan proses penghitungan lebih lanjut BPKP.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim bersama empat orang lainnya.
Tak terima jadi tersangka, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Dalam kasus ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni:
- Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
- Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
- Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.