Rabu, 15 Oktober 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Subhan Palal Buka Peluang Damai dengan Gibran, Mediasi Berhasil?

Subhan Palal, membuka lebar pintu damai agar proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) tidak berlanjut.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Subhan Palal, membuka lebar pintu damai agar proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) tidak berlanjut. 

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.

Berikut rincian lengkapnya:

Pokok Gugatan

  • Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
  • Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.

Proses Hukum

  • Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
  • Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
  • Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved