Gibran Digugat ke Pengadilan
Subhan Palal Buka Peluang Damai dengan Gibran, Mediasi Berhasil?
Subhan Palal, membuka lebar pintu damai agar proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) tidak berlanjut.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Subhan Palal, membuka lebar pintu damai agar proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus) tidak berlanjut.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.
Berikut rincian lengkapnya:
Pokok Gugatan
- Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
- Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.
Proses Hukum
- Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
- Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
- Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait
Gibran Digugat ke Pengadilan
Mediasi Kedua Gugatan Perdata Ijazah Gibran Berlangsung Tertutup, Wapres Kembali Tak Hadir |
---|
Gugatan Perdata Ijazah Gibran Senilai Rp 125 Triliun Masuk Tahap Mediasi Kedua di PN Jakpus |
---|
PSI Minta Polemik Ijazah Gibran Berhenti usai MDIS Klarifikasi: Jika Tidak, Ada Unsur Politis |
---|
Gibran Tak Hadiri Sidang Mediasi, Subhan Palal: Jika Ada Tugas Negara, Harusnya Pakai Surat Presiden |
---|
Penggugat Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.