Mushola Ambruk di Sidoarjo
Tak Hanya Tuntut Pidana, Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Juga Bisa Gugat Ganti Rugi Secara Perdata
Wasekjen DPN Peradi, Azas Tigor Nainggolan menilai korban tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo bisa menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata.
Gugatan class action adalah jenis gugatan perdata yang diajukan oleh satu atau sekelompok orang untuk mewakili kepentingan banyak orang yang mengalami kerugian serupa akibat tindakan dari pihak yang sama.
Gugatan ini sering digunakan karena jumlah anggota kelompok yang sangat banyak sehingga tidak efisien jika harus mengajukan gugatan secara individual.
"Penentuan gugatannya bisa gugatan masing-masing. Tapi kalau kita lihat kan ini kan korbannya banyak ya. Korbannya banyak, kejadiannya sama ya. Terus kerugiannya juga mirip-mirip gitu kan, cuma dua, meninggal sama luka-luka gitu ya. Ini bisa dengan class action."
"Jadi tidak perlu korban (semua) ke pengadilan ya. Ini kan korbannya ada total 171. Kalau 171 kalau masing-masing menggugat ada 171 gugatan kan. Pakai saja model gugatan class action, gugatan perwakilan kelompok."
"Karena 171 korbannya satu juga bisa menggugat ke pengadilan. Itu ada berdasarkan Perma ya, Peraturan Mahkamah Agung, boleh (yang) gugat satu orang. Dia menyatakan dirinya mewakili korban yang lain ya,yang 170 lainnya dan 170 lainnya juga menyatakan memang saya diwakili oleh yang satu.
Baca juga: Berkaca Tragedi Al Khoziny, Mahfud MD: Pembangunan di Ponpes Bertahap, Susah Berharap Ada IMB
"Tapi karena ini ada dua kerugian meninggal dunia dan luka-luka ya. Dua orang itu, wakil yang meninggal
dunia, satu yang luka-luka. Ini bisa diminta dihitung nanti ganti kerugiannya," terang Tigor.
Jika ingin melakukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi, Tigor menyarankan para korban meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Malang atau Surabaya.
"Saya pikir nanti keluarga korban bisa deh misalnya meminta tolong ke LBH, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya ya untuk ini gitu."
"Atau apa LBH di Kota Malang itu ada tuh saya dengar. Yang dekat-dekat situlah ya. Karena ini kan Sidoarjo lebih dekat Surabaya ya," ungkap Tigor.
Baca juga: Santri Ikut Ngecor Bangunan Ponpes, Ketum PBNU: Itu Bukan Eksploitasi, Itu kan Tradisi
Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Ambruknya Gedung Ponpes Al-Khoziny
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan harus ada pihak yang bertanggungjawab secara hukum dalam insiden robohnya bangunan Musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Saat ini korban yang meninggal atas robohnya Musala tersebut mencapai lebih dari 60 orang yang notabene merupakan santri.
"Kita berharap kasus ini tetap harus ada yang bertanggung jawab, yang dimintai pertanggungjawabannya dalam proses hukum," kata Rudianto Lallo saat dimintai tanggapannya, Kamis (9/10/2025).
Pertanggungjawaban terhadap hukum itu sangat perlu dibebankan lantaran korban yang tewas dalam insiden ini tidak sedikit.
Baca juga: Soal Rencana Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Menkeu Purbaya Akui Belum Dapat Proposalnya
Terhadap proses hukum yang sudah masuk dalam tahap penyidikan di Polda Jawa Timur (Jatim), Rudianto menyatakan mendukung proses tersebut tetap berlanjut.
"Ya tentu kita mendukung proses hukum yang dilakukan oleh krimum polda jatim ya, polda jatim, mengingat kasus ini apapun itu ada korban karena akibat kelalaian," kata legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.