Rabu, 13 Mei 2026

MK: Masyarakat Adat Tidak Perlu Izin Pemerintah untuk Berkebun di Hutan

Masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi administratif.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
ILUSTRASI MASYARAKAT ADAT - Ribuan Masyarakat Adat sedang mengikuti pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Stadion Barnabas Youwe, Sentani, Papua, Senin (24/10/2022). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan itu tidak bersifat komersial. 

Ringkasan Berita:
  • MK memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan 
  • Masyarakat adat hidup turun-temurun di dalam hutan
  • Masyarakat adat berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi administratif

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan itu tidak bersifat komersial.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Sultan Apresiasi Putusan MK JR UU Cipta Kerja yang Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat dan Hutan

Masyarakat adat adalah kelompok orang yang secara turun-temurun tinggal di wilayah tertentu dan memiliki ikatan kuat dengan leluhur, tanah, serta sistem hukum dan pemerintahan adat sendiri.

MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Baca juga: Anggota DPR Kecam Bentrok Masyarakat Adat Versus Perusahaan Kertas di Simalungun Sumut

Kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan ini menyesuaikan semangat Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang telah lebih dulu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di kawasan hutan.

“Melalui putusan a quo Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut,” kata Enny.

Enny menegaskan, masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi administratif.

“Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023,” ujarnya.

Perkara ini dimohonkan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), lembaga yang berdiri sejak 1998 yang salah satu kegiatannya melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi. 

Baca juga: Konsolidasi di Sumut, Laskah Merah Putih Jalin Komunikasi dengan Masyarakat Adat Karo

Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit, Nurhanudin Achmad.

Latar Belakang

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya terhadap:

  • Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5
  • Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20

Kedua pasal tersebut sebelumnya mewajibkan setiap orang, termasuk masyarakat adat, untuk memiliki izin usaha jika ingin berkebun di kawasan hutan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved