Kasus Korupsi Minyak Mentah
Penyidik Kejagung Segera Gelar Rapat dengan Interpol di Lyon, Bahas Pengajuan Red Notice Riza Chalid
Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengajuan red notice terhadap buronan Riza Chalid.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengajuan red notice terhadap buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina persero, Subholding dan KKKS periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum ) Anang Supriatna menerangkan, dalam waktu dekat ini penyidik akan memaparkan hasil penyidikan kasus minyak mentah yang melibatkan Riza Chalid kepada Interpol di Lyon, Perancis.
Kata Anang paparan itu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut pengajuan red notice yang pihaknya layangkan untuk mengejar raja minyak tersebut.
"Dalam waktu dekat kalau gak salah sudah diproses di Interpol di Lyon. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada sejenis paparan lah kitanya dengan (Interpol) di Lyon," kata Anang kepada wartawan, Jum'at (17/10/2025).
Tak hanya itu, nantinya dijelaskan Anang, penyidik juga akan didampingi oleh National Central Bereau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri selaku Interpol perwakilan Indonesia.
"Iya nanti dari pihak Interpol dan juga nanti dilibatkan pihak penyidik," jelasnya.
Selain itu Anang juga menanggapi perihal lamanya penerbitan red notice untuk mengejar Riza Chalid.
Menurut dia, pihak interpol saat ini masih terus mempelajari latarbelakang kasus tersebut termasuk apakah ada unsur politis di dalamnya.
Namun dirinya memastikan, bahwa pengejaran terhadap Riza Chalid ini dilakukan murni karena adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM) tersebut.
"Dari sana kan mempelajari dulu seperti apa (kasusnya). Takutnya ini terkait dengan kepentingan politik atau apa, (namun) ini kan enggak (ada unsur politik), ini murni tindak pidana," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi memasukkan nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina persero, Subholding dan KKKS.
Usai diterbitkannya DPO ini, Riza Chalid pun kini resmi jadi salah satu buronan yang paling dicari oleh Korps Adhyaksa.
"Sudah. Terhadap MRC penyidik pada Gedung Bundar (sebutan Gedung Jampidsus Kejagung) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Selain itu dimasukannya Riza Chalid ke dalam DPO ini karena yang bersangkutan kata Anang juga selalu mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejagung.
Tak hanya itu setelah adanya status DPO, Kejagung pun tengah mempersiapkan penerbitan Red notice untuk memburu ayah kandung dari tersangka M. Kerry Andrianto Riza tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan dimana telah dipanggil sebanyak 3 kali dan saat ini sedang dalam pemprosesan Red notice," jelas Anang.
Terkait Riza Chalid ini sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka TPPU terhadap Riza ini sudah dilakukan penyidik Kejaksaan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Adapun terkait keterlibatan Riza dalam perkara pencucian uang ini sejatinya sudah behembus ketika Kejagung menyita sejumlah mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Pada Kamis 14 Agustus 2025 lalu, Anang sempat menyatakan bahwa penyitaan sejumlah mobil itu dilakukan pihaknya untuk mengusut adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan Riza Chalid dalam perkara tata kelola minyak mentah tersebut.
"Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset lainnya," jelasnya.
Kemudian Anang pun menegaskan, kedepan bukan tidak mungkin penyidik turut menjerat raja minyak itu dengan pasal pencucian uang sambil menelusuri aset yang dimililikinya tersebut.
Selain itu dia juga mengatakan, potensi penerapan pasal TPPU itu juga masih menunggu kajian yang dilakukan oleh tim penyidik dalam pengusutan kasus korupsi tersebut.
"Predikat awalnya kan korupsi, nanti dalam perkembanganya bisa berkembang. Bergantung nanti hasil kajian teman-teman penyidik. Ketika nanti ditemukan aset-aset yang ada di pihak-pihak lain," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung saat itu, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Sidang In Absentia yang Dipertimbangkan Kejagung RI dalam Proses Hukum Riza Chalid
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
| Anggota Komisi III DPR Soroti Perbedaan Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Tata Kelola Minyak | 
|---|
| Kata Kejagung soal Kemungkinan Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Tanpa Kehadiran Riza Chalid | 
|---|
| Daftar dan Peran 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Libatkan si Raja Minyak Riza Chalid | 
|---|
| Profil Kerry Adrianto Riza, Anak Riza Chalid yang Didakwa Memperkaya Diri hingga Rp3,07 T | 
|---|
| Penyusutan Signifikan Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Disorot | 
|---|
 
							 
							 
							 
			![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.