Kamis, 6 November 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Momen Prabowo Berbincang Serius dengan Menhan, Jaksa Agung Hingga Menkeu, Apa yang Dibahas?

Dari kejauhan terlihat para pejabat itu terlihat cukup serius memperhatikan arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
BERBINCANG SERIUS - Momen Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah pejabat diantaranya Mengan Syafrie Syamsudin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jampidsus Febrie Adriansyah, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kepala BPKP Yusuf Ateh di depan tumpukan uang sitaan hasil korupsi ekspor crude palm oil di Gedung Kejagung RI, Senin (20/10/2025). 

"Kami juga meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktu (pengembalian uang). Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan," pungkasnya.

Baca juga: Momen Prabowo Berdiri Depan Tumpukan Uang Korupsi Rp13,2 Triliun: Harta Haram Tak Akan Bawa Kebaikan

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menerangkan, uang yang akan diserahkan pemerintah itu berasal dari titipan tiga terdakwa korporasi CPO yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

"Uang titipan tiga Group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita. Senin (hari ini) diserahkan ke negara," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Sutikno menjelaskan, sejatinya uang yang harus diganti oleh tiga korporasi akibat kasus korupsi tersebut total sebesar Rp17 triliun.

Namun kata dia, Rp4 triliun sisanya saat ini masih dalam proses penagihan kepada Permata Hijau Group dan Musimas Group.

"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang," jelas Sutikno.

Sebagai informasi dalam perkara ini, ketika kasus masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga korporasi untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.

Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Akan tetapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan itu, Jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung pun kemudian melakukan rangkaian penyidikan pasca adanya vonis lepas itu.

Hasilnya Kejagung menangkap tiga majelis hakim PN Jakpus itu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap.

Kasus suap ekspor CPO melibatkan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil) dan turunannya, dengan kerugian negara mencapai Rp17 triliun.

Kejaksaan Agung telah menyita dan menyerahkan Rp13 triliun ke negara, serta menetapkan sejumlah hakim dan korporasi sebagai tersangka.

Latar Belakang Kasus

  • Kasus bermula dari dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri kelapa sawit pada periode Januari–April 2022.
  • Fasilitas ekspor tersebut diduga diberikan secara tidak sah, merugikan perekonomian negara.
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved