Senin, 27 April 2026

Demo di Jakarta

Sidang Duplik Praperadilan Delpedro: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan

Dalam sidang replik dan duplik pada 20 Oktober 2025, tim hukum Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

DOK TRIBUNNEWS
PRAPERADILAN DELPEDRO - Sidang lanjutan praperadilan Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan aksi pada akhir Agustus 2025 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Pihak kepolisian mengungkapkan alasan menetapkan status Delpedro Marhaen sebagai tersangka adalah bentuk diskresi polisi yang dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa Delpedro akan menghilangkan barang bukti. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus Delpedro Marhaen bermula dari dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh di Jakarta pada Agustus 2025. 
  • Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.
  • Delpedro ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 malam.
  • Delpedro mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dalam kasus penghasutan telah sah secara hukum.

Hal itu disampaikan tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya, dalam sidang duplik praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen atas kasus penghasutan yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Sidang duplik adalah tahap dalam proses persidangan di mana terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan tanggapan atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Perwakilan tim hukum Polda Metro Jaya, Iptu Jandri mengatakan, penetapan Delpedro sebagai tersangka tanpa didahuli pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan pelanggaran hukum.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa tindak pidana serta keterangan ahli terkait unsur pidana yang melibatkan Delpedro.

"Serta tiga barang bukti elektronik berupa flashdisk yang berisi rekaman dan dokumen digital yang relevan dan mendukung keterlibatan pemohon," kata Jandri, dalam persidangan, Senin.

Menurutnya, terpenuhinya dua alat bukti tersebut telah dibahas dalam gelar perkara.

"Maka secara hukum penetapan tersangka terhadap pemohon (Delpedro) telah sah dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 21/PUU-XXII/2024 yang justru menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup," jelasnya.

Selanjutnya, Jandri mengatakan, alasan kekhawatiran Delpedro melakukan penghilangan barang bukti dan melarikan diri yang mendasari keputusan diskresi pejabat Polri bukan merupakan alasan yang dibuat-buat.

"Melainkan hasil penilaian objektif termohon berdasarkan informasi penyelidikan dan fakta situasional di lapangan," tuturnya.

Dengan demikian, menurut Jandri, seluruh pembelaan yang disampaikan pihak Delpedro tidak beralasan menurut hukum.

"Dengan demikian, alat bukti telah terpenuhi dan gelar perkara telah dilakukan. Pemeriksaan formal terhadap calon tersangka bukanlah syarat mutlak bagi sahnya penetapan tersangka," kata Jandri.

Dalam petitum duplik, Polda Mtero Jaya meminta hakim tunggal untuk menolak permohonan praperadilan Delpedro Marhaen.

(Memohon hakim) menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," pinta tim hukum Polda Metro Jaya.

Tim hukum Polda meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Delpedro. Tim hukum Polda menegaskan penetapan tersangka Delpedro sudah melalui prosedur yang sah.

"(Memohon hakim) menyatakan bahwa tindakan Termohon dalam proses penyidikan secara a quo dilakukan secara profesional, proporsional, dan dilandasi pertimbangan objektif," ujarnya.

Kuasa Hukum Delpedro Sampaikan Replik

Tim kuasa hukum Delpedro Marhaen menilai, alasan Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena diskresi adalah keterangan yang tidak berdasar hukum.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Delpedro Marhaen, dalam sidang replik praperadilan kasus penghasutan yang menjerat Delpedro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Mulanya, perwakilan tim kuasa hukum Delpedro, Afif menyoroti, dalam sidang beragendakan mendengar jawaban Termohon, Polda Metro Jaya telah mengakui tidak pernah memeriksa Delpedro sebagai calon tersangka. 

Selain itu, tim hukum Polda Metro Jaya juga membenarkan tindakannya yang tidak memeriksa calon tersangka dengan dilandaskan pada diskresi pejabat Polri dengan alasan kekhawatiran Delpedro akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Merespons hal tersebut, Afif mengatakan, diskresi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengenyampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang pada pokoknya menyatakan perihal pemeriksaan terhadap seseorang sebelum dijadikan sebagai tersangka.

Afif menjelaskan, dalam menggunakan mekanisme diskresi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain adalah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

"Secara hukum putusan MK tersebut merupakan aturan hukum yang harus dipatuhi seperti halnya peraturan perundang-undangan," kata Afif, dalam persidangan, Senin.

"Maka dengan demikian tidak beralasan menurut hukum jika termohon (Polda Metro Jaya) menggunakan alasan diskresi dalam menetapkan pemohon (Delpedro) sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tambahnya.

Selanjutnya, Afif mengatakan, telah ada putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung tertanggal 8 Juni tahun 2024, yang membatalkan penetapan tersangka karena tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau sebagaimana calon tersangka sebelum dijadikan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Afif juga menyebut, pernyataan tim hukum Polda Metro yang mengatakan tidak memeriksa calon tersangka dengan alasan kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, dinilai mengada-ngada dan tidak bersesuaian.

Hal itu dikarenakan, menurutnya, jika Polda Metro Jaya memiliki kekhawatiran tersebut, seharusnya pihak kepolisian lebih dulu melakukan pemeriksaan BAP terhadap Delpedro setelah melakukan upaya paksa terhadapnya.

"Lalu kemudian melakukan gelar perkara di saat itu juga untuk menetapkan penetapan tersangka pada diri pemohon," jelasnya.

"Berdasarkan hal tersebut, telah jelas bahwa alasan-alasan termohon adalah tidak berdasar hukum dan mengada-ngada," pungkas Afif.

Kasus Delpedro

Kasus Delpedro Marhaen bermula dari dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh di Jakarta pada Agustus 2025. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.

Delpedro ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 malam.

Delpedro mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam sidang replik dan duplik pada 20 Oktober 2025, tim hukum Delpedro meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Sementara Polda Metro Jaya membela tindakan penyidik, menyatakan proses hukum dilakukan secara proporsional dan profesional.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved