Jumat, 31 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengedaran Narkoba Ammar Zoni Digelar Pekan Ini di PN Jakpus

Aktor Ammar Zoni segera menjalani sidang perdana kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
SIDANG AMMAR ZONI - Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang karena berkasnya telah dilimpahkan dan segera menghadapi persidangan. Sidang perdana perkara narkotika itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025) mendatang. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni segera menjalani sidang perdana kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sidang perdana perkara narkotika itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025) mendatang.

Adapun perkara tersebut teregister dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. 

Selain Ammar Zoni, yang bakal duduk sebagai terdakwa yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana dan Muhammad Rivaldi. 

"Agenda sidang: sidang pertama," bunyi informasi di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilihat Selasa (21/10/2025). Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB. 

Sekedar informasi, Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. 

Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. 

Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. 

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja. 

Pihak kepolisian mengungkap bahwa Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna. 

Namun, pada akhirnya majelis hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Zoni merupakan tulang punggung keluarga. 

Selain kasus penggunaan, Ammar Zoni kini diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba

Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Zoni, di mana petugas menemukan sabu dan ganja. 

Ditemukan pula bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya. 

Dirjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membantah adanya praktik peredaran narkoba oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba

Ia menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama ayah dua anak itu berawal dari razia rutin yang menemukan satu linting ganja di kamar tahanan.

"Pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh KA Lapas dan rutan, satu bulan dua kali, ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni," ujar Mashudi dalam konferensi pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Sebagai bentuk penindakan, Ammar Zoni langsung ditempatkan di sel khusus selama 40 hari.

"Ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan dalam sel selama 40 hari," tambah Mashudi.

Mashudi menegaskan bahwa temuan tersebut bukan bagian dari aktivitas peredaran narkoba

"Itu bukan peredaran. Namun hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas-petugas kita. Ini salah satunya yang mesti kita luruskan di sini," tegasnya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih dan kini berada dalam kewenangan Kejaksaan.

Meski tidak merinci perjalanan hukum Ammar Zoni secara detail, Mashudi memastikan bahwa proses penanganan sudah sesuai prosedur.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, turut memperkuat pernyataan Mashudi. 

Ia menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini oleh Kepala Rutan Salemba dan jajaran.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika, Jumat (10/10/2025).

Setelah temuan ganja, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian.

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025 dan langsung ditindaklanjuti.

"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.

Namun, dalam proses penyidikan, Kejari Jakarta Pusat mengungkap fakta baru. Ammar Zoni diduga berperan sebagai penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia disebut mendistribusikan barang tersebut ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.

Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.

Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.

Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.

Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya aktor 32 tahun itu pun menghadapi persidangan.

Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.

Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.

Baca juga: Penampilan Baru Ammar Zoni di Lapas Nusakambangan: Rambut Dibotaki, Tangan Kaki Dirantai

Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved