Jumat, 15 Mei 2026

Demo di Jakarta

Sidang Praperadilan Muzaffar, Bivitri Susanti: SPDP dan Prosedur Hukum Harus Ditaati

Sidang praperadilan ini diajukan Muzaffar Salim untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Tayang:
Ist
SIDANG MUZZAFAR SALIM - Ahli Hukum Tata Negara, Bvitri Susanti, didatangkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Muzzafar Salim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) 

Ia menilai asas itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melanggar hak individu.

"Tadi ditanyakan soal asas kepentingan orang banyak lebih penting dari 1–2 orang. Saya jawab, tidak boleh. Karena kalau mau pakai alasan ada kondisi khusus, KUHAP sudah menyediakan mekanismenya, misalnya tertangkap tangan," ujarnya.

Menurut Bivitri, kondisi penangkapan terhadap Muzaffar tidak termasuk kategori tertangkap tangan, sehingga tindakan penyidik tetap harus mengikuti prosedur hukum.

Ia juga menyinggung diskresi penyidik yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang, bukan dengan dalih melindungi kepentingan orang banyak semata.

"Yang saya pelajari, Muzaffar ini ditangkapnya tidak tertangkap tangan. Jadi seharusnya ada tahapan pemeriksaan calon tersangka lebih dulu. Masyarakat juga tidak dalam kondisi terancam (oleh Muzzafar) pada hari itu, jadi alasan diskresi tidak relevan," tutur Bivitri.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved