Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah: Banyak Orang Tua Stress
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menanggapi tingginya angka kekerasan terhadap anak yang justru terjadi di dalam rumah dengan pelaku orang tua.
Ringkasan Berita:
- Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menanggapi tingginya angka kekerasan terhadap anak yang justru terjadi di dalam rumah dengan pelaku orang tua.
- Menurut Margaret, anak harus berani bersuara dan tidak boleh mendiamkan segala bentuk kekerasan yang dialaminya.
- Margaret juga memahami melaporkan orang tua sendiri, terutama jika mereka adalah pelakunya, merupakan hal yang sangat sulit.
- Oleh karena itu, ia menyarankan anak untuk mencari perantara atau orang ketiga yang dapat membantu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi tingginya angka kekerasan terhadap anak yang justru terjadi di dalam rumah dengan pelaku orang tua, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, memberikan panduan penting bagi anak-anak yang mungkin menjadi korban.
Margaret menekankan, anak harus berani bersuara dan tidak boleh mendiamkan segala bentuk kekerasan yang dialaminya.
Hal itu disampaikan Margaret saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).
"Kalau untuk saya, kalau misalkan anak ini sudah paham, masa remaja misalnya, apapun itu, anak harus bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Margaret.
Lebih lanjut, Margaret menjelaskan bahwa anak yang merasa mengalami perlakuan tidak pantas atau kekerasan, baik fisik maupun psikis, harus berusaha untuk tidak menyimpan masalahnya sendiri
"Dia harus berusaha juga untuk tidak menyimpan sendiri problem ini, tapi harus menyampaikan," ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR Desak Polisi Putus Rantai Kekerasan Anak Usai Kasus Bullying di Blitar
Margaret pun memahami bahwa melaporkan orang tua sendiri, terutama jika mereka adalah pelakunya, merupakan hal yang sangat sulit.
Oleh karena itu, ia menyarankan anak untuk mencari perantara atau orang ketiga yang dapat membantu.
"Bila perlu, kalau itu orang tua pelakunya misalnya, harus menyampaikan, cari misalnya keluarga dari orang tua, atau dari keluarga itu siapa yang didengerin sama orang tua," sarannya.
"Kalau dia merasa bahwa di perlakuan begini ini sudah kategori kekerasan, yang anak nggak nyaman, membuat anak mengalami dampak psikis, harus disampaikan kepada keluarga yang disegani oleh orang tua,” tambahnya.
Baca juga: Kekerasan Anak di Demak Viral, Ayah Paksa Balita Minum Air Toilet
Selain itu, dia menyebut jika tidak ada keluarga yang bisa dimintai tolong, anak dapat mendatangi pihak lain yang dipercaya.
"Kalau nggak ada, misalnya pak guru di sekolah, atau mungkin ustaz ngajinya, atau mungkin tetangga yang sekiranya ini. Tapi bahwa itu nggak boleh didiamkan, harus ada upaya untuk menyampaikan," kata Margaret.
Margaret juga mengingatkan bahwa tanggung jawab untuk melindungi anak bukan hanya berada di pundak orang tua semata. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kewajiban untuk melakukan perlindungan anak, termasuk pengasuhan anak itu kan bukan hanya kewajiban orang tua, tapi keluarga, masyarakat, lingkungan yang terdekat dengan anak, meskipun bukan anaknya sendiri, juga punya kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengasuhan anak, selain pemerintah," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.