Selasa, 28 Oktober 2025

BREAKING NEWS KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Lahan RS Sumber Waras

KPK telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS IMAGES
Rumah Sakit Sumber Waras - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.  

Pramono memerinci, rumah sakit yang akan dibangun berstatus tipe A, yang diharapkan menjadi pusat layanan spesialis jantung, kanker, dan stroke, mengingat lokasinya yang strategis satu zona dengan RS Dharmais dan RS Harapan Kita.

Untuk pendanaan, Pramono menyebut ada dua skema yang dibahas, yakni creative financing atau menjadikannya Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rencana ini sebelumnya telah dikonsultasikan Pramono saat mendatangi gedung KPK pada Kamis (16/10/2025) lalu. 

Saat itu, ia secara khusus membahas pemanfaatan lahan Sumber Waras yang telah terbengkalai sejak 2014.

Kilas Balik Sengketa Lahan Sumber Waras

Permasalahan pengadaan lahan RS Sumber Waras mencuat pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini bermula dari temuan BPK.

Pada Juni 2015, laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa pembelian lahan milik Yayasan Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada 2014 terlalu mahal dan diduga merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.

Pemprov DKI kala itu membeli lahan senilai Rp 755,689 miliar (Rp 20,755 juta per meter).

Menurut BPK, negara merugi lantaran lahan yang sama pernah ditawar lebih murah oleh PT Ciputra Karya Utama pada 2013 seharga Rp 564 miliar.

Namun, tawaran PT Ciputra itu bertujuan untuk menyulap lahan fasilitas kesehatan menjadi area komersial (pusat belanja), yang kemudian tidak dikabulkan oleh Pemprov DKI.

Atas temuan BPK tersebut, KPK meminta BPK menggelar audit investigasi pada Agustus 2015. 

Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat Budgeting Metropolitan Watch dan Panitia Khusus (Pansus) Sumber Waras bentukan DPRD DKI, untuk melaporkan Ahok ke KPK atas dugaan penyelewengan.

Kala itu, Ahok berkukuh menolak temuan BPK. Menurutnya, penawaran harga oleh PT Ciputra Karya Utama pada 2013 tidak bisa menjadi patokan, karena perjanjian jual beli terjadi saat NJOP lahan di Jakarta belum naik.

Ahok mengeklaim Pemprov DKI membeli lahan tersebut pada 2014, ketika NJOP di wilayah itu sudah naik berlipat ganda. 

Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta membeli lahan persis sama dengan NJOP yang berlaku saat itu.

Baca juga: Atasi Mangkrak, Pramono Minta Bantuan KPK Selesaikan Masalah Monorel dan Lahan RS Sumber Waras

"Sudah untung karena Sumber Waras mau jual dengan NJOP. Apalagi bangunannya diberikan gratis," kata Ahok saat itu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved