Kamis, 30 Oktober 2025

Wamenhaj Dahnil Sebut Umrah Mandiri Justru untuk Lindungi Jemaah dari Penipuan dan Moral Hazard

Wamenhaj memastikan umrah mandiri justru dibuat untuk melindungi jemaah dari risiko penipuan dan praktik moral hazard.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
UMRAH MANDIRI - Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Dahnil menegaskan umrah mandiri dibuat untuk melindungi jemaah dari risiko penipuan dan praktik moral hazard. 

Pelegalan Umrah Mandiri diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan Oktober tahun ini.

Dalam regulasi tersebut, jemaah diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri, sebagaimana dikutip dari pernyataan Jaja Jaelani saat menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Selasa (13/02/2024).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), umrah bisa diartikan sebagai kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Suci)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved