Wamenhaj Dahnil Sebut Umrah Mandiri Justru untuk Lindungi Jemaah dari Penipuan dan Moral Hazard
Wamenhaj memastikan umrah mandiri justru dibuat untuk melindungi jemaah dari risiko penipuan dan praktik moral hazard.
Pelegalan Umrah Mandiri diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan Oktober tahun ini.
Dalam regulasi tersebut, jemaah diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan resmi asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri, sebagaimana dikutip dari pernyataan Jaja Jaelani saat menjabat Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Selasa (13/02/2024).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), umrah bisa diartikan sebagai kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Suci)
| Dahnil Anzar: Jemaah Umrah Mandiri Akan Dapat Perlindungan Hukum |
|
|---|
| Doa Ibu Hamil agar Janin Sehat dan Bayi Lahir dengan Selamat |
|
|---|
| Ketua RT Ungkap Kebiasaan Nikita Mirzani: Rajin Bayar Zakat, Pernah Bagi-bagi Uang untuk Ojol |
|
|---|
| Jadwal Acara TV Selasa, 28 Oktober 2025: Big-Bang! TRANS 7, Masha and The Bear ANTV |
|
|---|
| Berapa Harga Baju Korpri? Melda Safitri Rela Sisihkan Uang Jual Cabai Demi Suami yang Diterima PPPK |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.