Kementerian Haji Bakal Terbitkan Aturan Teknis Pelaksanaan Umrah Mandiri Dalam Waktu Dekat
Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri.
Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.
"Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa)," kata dia.
Bahkan visa tersebut memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci.
Atas hal itu, pemerintah Indonesia menurut dia, langsung memberikan respons proaktif terhadap aturan dari otoritas Arab Saudi tersebut.
Hal itu juga kata dia, akan semakin memudahkan jemaah Umrah asal Indonesia.
"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," ujar Selly.
Syarat Umrah Mandiri
Syarat melaksanakan umrah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.
Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, di antaranya:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian
Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:
- Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah
- Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama
| DPR Anggap Kementerian Haji Tak Punya Terobosan setelah Cuma Turunkan Biaya Haji 2026 Rp1 Juta |
|
|---|
| Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Sebut Umrah Mandiri Sebagai Keniscayaan |
|
|---|
| Mengenal Apa Itu Umrah Mandiri yang Dilegalkan Pemerintah Indonesia |
|
|---|
| Indonesia Legalkan Umrah Mandiri, Ini Mekanisme Pelaksanaannya |
|
|---|
| Wakil Menteri Haji: Umrah Mandiri Dilegalkan untuk Lindungi Jemaah dan Sesuaikan Regulasi Saudi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.