Rabu, 29 Oktober 2025

Kementerian Haji Bakal Terbitkan Aturan Teknis Pelaksanaan Umrah Mandiri Dalam Waktu Dekat

Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
WAMENHAJ- Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengatakan pemerintah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri dalam waktu dekat. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan peraturan menteri (permen) yang akan mengatur pelaksanaan umrah mandiri

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dilegalkannya penyelenggaraan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peraturan menteri itu akan memuat ketentuan teknis terkait penyelenggaraan umrah mandiri.

“Pasti ada permennya, nanti diputuskan oleh pak menteri,” kata Dahnil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dahnil menegaskan, jemaah yang melaksanakan umrah secara mandiri memiliki hak yang sama dengan jemaah umrah reguler. 

Pemerintah bersama DPR, kata dia, sepakat untuk memberikan perlindungan hukum bagi jemaah tersebut.

Baca juga: Wamenhaj Dahnil Sebut Umrah Mandiri Justru untuk Lindungi Jemaah dari Penipuan dan Moral Hazard

“DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Saat ditanya mengenai kapan penerbitan peraturan tersebut, Dahnil menyampaikan Kementerian Haji dan Umrah kini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu.

“Segera (diterbitkan),” ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Umrah Mandiri yang Dilegalkan Pemerintah Indonesia

Penyelenggaraan umrah secara mandiri diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pasal 86 ayat (1) huruf b.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, membeberkan soal alasan pemerintah dan DPR melegalkan opsi pelaksanaan umrah secara mandiri.

Menurut Selly, perubahan itu merupakan respons terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.

"Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri," ujar Selly saat dimintai tanggapannya, Jumat (24/10/2025).

Bahkan kata Selly, pemerintahan Arab Saudi kekinian sudah secara aktif mempromosikan skema umrah mandiri.

Salah satunya ditandai kata dia, dengan menggandeng maskapai nasional Arab Saudi seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.

Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa.

"Melalui skema ini, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa)," kata dia.

Bahkan visa tersebut memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci.

Atas hal itu, pemerintah Indonesia menurut dia, langsung memberikan respons proaktif terhadap aturan dari otoritas Arab Saudi tersebut.

Hal itu juga kata dia, akan semakin memudahkan jemaah Umrah asal Indonesia.

"Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini," ujar Selly.

Syarat Umrah Mandiri

Syarat melaksanakan umrah mandiri diatur dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Setidaknya ada 5 syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak menjalankan umrah mandiri, di antaranya:

  1. Beragama Islam
  2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan
  3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang sudah pasti
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian

Selain itu, Pasal 88A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU mengatur tentang hak jemaah umrah mandiri, di antaranya:

  1. Mendapatkan layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jemaah
  2. Berhak melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved