Kamis, 30 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kuasa Hukum Bungkam Soal Sandra Dewi Cabut Keberatan Asetnya Disita

Awak media mencoba mengkonfirmasi alasan pencabutan keberatan tersebut. Kepada kuasa hukum Sandra Dewi.

Ibriza/Tribunnews
SANDRA DEWI - Sidang permohonan keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dengan agenda pembuktian, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Sandra Dewi tidak hadir dalam persidangan. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Sandra Dewi bungkam ditanya awak media perihal alasan kliennya mencabut permohonan keberatan penyitaan aset miliknya.
  • Hal ini terkait kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis
  • Setelah majelis hakim PN Jakpus, pada Selasa (28/10/2025) memutuskan permohonan pencabutan dikabulkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sandra Dewi bungkam ditanya awak media perihal alasan kliennya mencabut permohonan keberatan terkait penyitaan sejumlah aset dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis

Setelah majelis hakim PN Jakpus, pada Selasa (28/10/2025) memutuskan permohonan pencabutan dikabulkan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi alasan pencabutan keberatan tersebut. Kepada kuasa hukum Sandra Dewi.

Namun dua kuasa hukum Sandra Dewi kompak tak menanggapi awak media, seakan tengah berkomunikasi dengan orang lain melalui ponselnya.

Sementara itu pihak termohon Kejagung yang diwakili Silvi mengatakan pihaknya baru mengetahui pencabutan gugatan hari ini.

"Kita juga baru tahu tadi pas di persidangan bahwa kuasa dari pada pemohon mengajukan pencabutan permohonan gugatan keberatan," ungkap Silvi.

Silvi mengatakan para pemohon tunduk dan patuh putusan Mahkamah Agung.

"Sidang sudah selesai tadi sudah dibacakan penetapannya juga," tandasnya.

Diketahui Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.

Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.

Sebagai informasi dalam sidang perkara korupsi tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024). 

Merujuk pada surat dakwaan untuk terdakwa Harvey Moeis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan uang yang diterima Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan penyerahan langsung secara tunai. 

Uang tersebut selain dipergunakan untuk operasional PT Refined Bangka Tin, sebagian lainnya digunakan terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadinya bayar sewa rumah, membeli tanah, hingga mobil-mobil mewah.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkapkan terdakwa telah mentransfer uang ke rekening istrinya, Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi membeli 88 tas mewah. Tas mewah tersebut bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.

Kemudian Harvey Moeis juga didakwa jaksa penuhi kebutuhan pribadi istrinya dengan membeli 141 perhiasan emas.

Adapun ketika Tribunnews.com hitung ratusan perhiasan emas tersebut beratnya mencapai 1.282 gram.

Selain itu, terdakwa Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

Di antaranya valuta asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.

Adapun dalam perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moies sudah inkrah divonis 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved