Ibadah Haji 2026
Ketua Komisi VIII DPR Ungkap Ongkos Haji 2026 Segera Diumumkan: Besok atau Lusa
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 bakal diumumkan paling cepat Rabu besok.
Ringkasan Berita:
- BPIH 2026 bakal diputuskan DPR bersama pemerintah besok atau lusa
- Kementerian Haji usulkan BPIH turun Rp 1 juta
- Anggota Komisi VIII DPR RI sebut usulan penurunan BPIH tidak signifikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/ 2026 M bakal diumumkan paling cepat Rabu (29/10/2025) besok.
Dia menyebut panitia kerja (Panja) sudah dibentuk untuk membahas rincian biaya haji.
"Segera besok diputuskan, selesai panja, kita membuat keputusan nanti ada poin, memerintahkan Kementerian Haji, segera mengumumkan dan meminta jemaah untuk melunasi bagi jemaah yang sudah dipanggil," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Namun, kata Marwan, jika tidak diumumkan Rabu besok, pengumuman BPIH akan dilakukan Kamis (30/10/2025) lusa.
Ia memastikan pembahasan BPIH akan selesai dalam waktu dekat.
Baca juga: Tekan Biaya Penerbangan Haji, Kementerian Haji dan Umrah Ingin Terapkan Skema Natal dan Tahun Baru
"Kita upayakan di tanggal 30 paling lambat sudah ada keputusan, tanggal 29 kita sudah selesai pembahasan panjang. Namun demikian bila dimungkinkan 29 untuk diumumkan, kita akan upayakan," ujarnya.
BPIH Turun Rp 1 Juta
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,47.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 54.924.000.
Angka tersebut diklaim turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan tahun 2025.
Di mana pada tahun 2025, BPIH yang disepakati adalah Rp 89.410.258,79 dan Bipih sebesar Rp55.431.750,78.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Aliran Fee Proyek DJKA Surabaya Lewat Haji Mamad
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, perhitungan BPIH 2026 menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS di angka Rp 16.000.
Komponen biaya mencakup tiket penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi, akomodasi di Mekah dan Madinah, serta biaya penginapan jemaah.
“Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyeimbangkan besaran jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Penurunan BIPIH yang hanya Rp 1 juta mendapat sorotan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena.
Menurut Mahdalena adanya usulan penurunan BPIH tersebut tidak signifikan.
"Saya awalnya mengapresiasi, tapi kemudian kecewa dengan usulan dari Kementerian Haji dan Umrah. Penurunannya tidak sampai sejuta. Masyarakat hanya tahu berapa biaya yang harus dibayarkan, bukan soal komponen subsidi nilai manfaat," kata Mahdalena kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Mahdalena menilai, penurunan biaya seharusnya bisa lebih besar mengingat sebelumnya Dahnil Azhar Simanjuntak, menyebutkan adanya kebocoran pengadaan layanan ibadah haji sebesar Rp 5 triliun atau sekitar 20–30 persen dari total anggaran Rp 17 triliun.
"Kalau memang ada kebocoran Rp 5 triliun, seharusnya penurunan biaya haji bisa mencapai Rp 5 juta, bukan hanya Rp 507 ribu," ujarnya.
Mahdalena juga meminta Kementerian Haji dan Umrah menunjukkan data yang mendukung pernyataan adanya kerugian negara tersebut.
"Kami akan bahas di Panja. Kalau memang ada data kerugian negara, itu bisa menjadi dasar untuk menghitung ulang komponen BPIH," ucapnya.
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menambahkan, usulan BPIH 2026 menunjukkan adanya penurunan nilai manfaat investasi yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Tahun 2025 nilai manfaat yang diterima mencapai Rp 33 juta. Kalau tahun depan tetap di angka itu atau bahkan turun, berarti ada penurunan hasil investasi. Padahal seharusnya nilainya meningkat," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.