Sabtu, 1 November 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Marcella Cs Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO

Ketiga korporasi yang terjerat perkara korupsi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG KASUS CPO - Sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus suap vonis lepas atau ontslag perkara CPO kembali digelar
  • Ada tiga korporasi yang terjerat yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group
  • Di persidangan, keempat terdakwa  juga meminta dibebaskan dari surat dakwaan jaksa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus perintangan penyidikan.

Ketiga korporasi yang terjerat perkara korupsi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

Sidang lanjutan pada Rabu (29/10/2025) itu beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan untuk empat terdakwa atas nama Marcella Santoso, Ariyanto serta Junaedi Saibih selaku pengacara, dan M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Di persidangan, keempat terdakwa meminta dibebaskan dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Mereka meminta proses pemeriksaan perkara tersebut dihentikan.

"(Memohon majelis hakim) menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama terdakwa Marcella Santoso," ujar Kuasa Hukum Marcella, Sugiono, di ruang sidang.

Hal ini karena surat dakwaan yang disusun jaksa dianggap tidak jelas dan tidak menegaskan fakta-fakta kejadian yang ditemukan dalam tahap penyidikan.

Kubu Marcella menyebut pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan meminta pemeriksaan perkaranya dihentikan atau batal demi hukum

"Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso yang dapat mengembalikan surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso kepada Kejaksaan, Penuntut Umum," ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga diminta membebaskan Marcella dari tahanan.

Lalu, permintaan seluruh harta benda yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI untuk dikembalikan.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Marcella Santoso dari tahanan," tuturnya.

Permintaan yang sama juga diucapkan oleh tiga terdakwa lainnya.

Mereka juga meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa dan meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.

Didakwa Suap Hakim

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved