Demo di Jakarta
Demo Kamis 30 Oktober 2025: Buruh Kepung DPR, Guru Honorer Madrasah Swasta Geruduk Istana
WASPADA macet, Kamis 30 Oktober 2025 Jakarta dikepung demo buruh di JCC Senayan hingga DPR dan demo guru honorer madrasah swasta di Istana.
Adapun isu utama yang akan disuarakan Buruh yakni mencakup:
Penghapusan sistem outsourcing
Kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya
Dorongan agar disahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain aksi nasional ini, ada pula bentuk aksi lain yang dilakukan seperti aksi daerah bergelombang dan aksi nasional berulang, serta jika diperlukan akan dilakukan mogok nasional.
"Apabila tuntutan ini tidak didengar, maka buruh akan mempersiapkan Mogok Nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan yang akan menghentikan produksi secara serentak," papar Said Iqbal.
Buruh Tak Lagi Jadi Penonton
Buruh kini dilibatkan sebagai perumus kebijakan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Cipta Kerja.
DPR RI menyatakan akan menyusun undang-undang baru sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan 168/PUU-XXI/2023, yang menyebut proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan tidak memenuhi asas partisipasi publik.
Langkah awal ditandai dengan audiensi antara pimpinan DPR dan Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB), di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: KSPSI Nilai Perjanjian Kerja Bersama Antara Buruh dan Perusahaan Sangat Penting
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin langsung pertemuan tersebut, didampingi pimpinan Komisi IX dan Badan Legislasi.
Hadir pula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri P2MI Mukhtarudin.
“Setelah kita mendengar masukan dan kemudian kita juga sudah meminta pertimbangan dari badan keahlian DPR dan sudah mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan keputusan hakim MK, yang pertama DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK,” ujar Dasco saat membacakan kesimpulan audiensi.
Dasco menegaskan DPR RI akan membentuk tim perumus yang melibatkan serikat pekerja, konfederasi buruh, dan pemerintah.
“Akan dibentuk yang kedua, tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja yang ada di DPR dan pihak pemerintah,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, KSP-PB menyerahkan draf RUU versi buruh yang mencakup 17 isu krusial.
Termasuk perlindungan bagi pekerja digital platform, tenaga honorer, dan pekerja migran.
Draf itu disusun sebagai respons atas kekosongan regulasi pasca putusan MK, yang belum ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah maupun DPR.
Dengan diterimanya audiensi dan draf buruh, rencana aksi demonstrasi besar yang sebelumnya dirancang oleh serikat buruh dibatalkan.
Delegasi buruh memilih jalur advokasi formal sebagai dorongan politik yang lebih konstruktif.
“Oleh karena itu, kami minta bantuan pada kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia untuk membantu dalam perumusan. Kami akan menerima partisipasi publik sebanyak-banyaknya,” jelas Dasco.
Langkah ini menandai babak baru dalam hubungan antara negara dan masyarakat sipil.
Buruh kini bukan lagi penonton dalam panggung legislasi, melainkan mitra aktif dalam merumuskan masa depan ketenagakerjaan Indonesia.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunBanten.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Besok! Ada Demo Guru Madrasah Swasta dari 7 Provinsi di Istana Presiden, Ini Tuntutannya,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Waspada Macet, Ribuan Buruh Gelar Demo di Jakarta 30 Oktober, Simak Lokasi yang Perlu Dihindari,
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.