Jumat, 31 Oktober 2025

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan KNPI: Batas Usia Pemuda di Indonesia Tetap 30 Tahun

Hakim MK Arsul Sani menyatakan, pemohon tidak dapat membuktikan kewenangan hukumnya sebagaimana diatur dalam dokumen organisasi.

dok. Kompas/Aditya Pradana Putra
SIDANG MK - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memproses gugatan KNPI Jakarta yang meminta batas maksimal usia pemuda diperpanjang menjadi 40 tahun.  

 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi menolak memproses gugatan KNPI
  • MK menyatakan tidak memiliki kedudukan hukum
  • Gugatan ini diajukan oleh KNPI DKI Jakarta

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memproses gugatan yang meminta batas maksimal usia pemuda diperpanjang menjadi 40 tahun. 

MK menyatakan pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

Baca juga: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, DPP KNPI Pastikan Pemuda Jadi Motor Penggerak Pembangunan Nasional

KNPI adalah sebuah organisasi kepemudaan yang didirikan pada 23 Juli 1973 sebagai wadah berhimpun bagi berbagai organisasi kepemudaan (OKP) di Indonesia.

"Tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan Nomor 178/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Gugatan ini diajukan oleh KNPI DKI Jakarta yang diwakili oleh Husnul Jamil selaku Ketua Umum, Syafiqurrohman selaku Sekjen, Hamka Arsad Refra sebagai Direktur LBH, dan M. Isbullah Djalil sebagai Sekretaris LBH.

Hakim MK Arsul Sani menyatakan, pemohon tidak dapat membuktikan kewenangan hukumnya sebagaimana diatur dalam dokumen organisasi.

"Bahwa dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) pemohon, yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan," ujar Arsul Sani.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo," lanjutnya.

Karena tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

Dalam gugatannya, para pemohon mempermasalahkan ketentuan batas usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menetapkan batas maksimal usia 30 tahun. 

Baca juga: Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa Desak Cak Imin Minta Maaf ke Kader HMI

Mereka meminta agar usia maksimal pemuda dinaikkan menjadi 40 tahun.

Menurut pemohon, pembatasan tersebut menimbulkan diskriminasi terhadap warga berusia di atas 30 tahun yang masih tergolong “pemuda” secara sosiologis, biologis, maupun psikologis.

"Bahwa akibatnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun terhalang untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi oleh negara, padahal hak berserikat dan berkumpul bersifat fundamental dan universal," tulis para pemohon dalam berkas permohonannya.

Mereka juga menyoroti standar internasional yang ditetapkan lembaga dunia.
UNESCO & PBB menetapkan youth hingga 35 tahun, bahkan di beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun.

Menurut mereka, pembatasan usia 30 tahun dalam UU Kepemudaan tidak memiliki dasar ilmiah dan proporsionalitas yang jelas, sehingga dinilai bersifat sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved