Wamensesneg Jawab Keinginan Guru Madrasah Diangkat Menjadi PPPK
Juri Ardiantoro mengatakan bahwa proses pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini masih berproses.
Ringkasan Berita:
- Guru madrasah menuntut diangkat jadi PPPK
- Pemerintah pusat mengatakan tuntutan itu masih sementara berproses
- Pemerintah beralasan keputusan itu harus melibatkan banyak pihak untuk memutuskannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa proses pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih berproses.
Hal itu disampaikan oleh Juri usai menerima perwakilan asosiasi guru madrasah di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (30/10/2025).
"Jadi kebijakan ini terus akan bergulir sebetulnya secara bertahap, proses penyelesaiannya tidak bisa selesai kemarin sekaligus karena dari banyak persoalan di bidang pendidikan," katanya.
Juri mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya menyelesaikan masalah pengangkatan guru menjadi PPPK yang masih menjadi pekerjaan rumah selama ini.
"Ya hari ini mungkin yang masih lah, yang masih menjadi PR yang harus segera diselesaikan," kata Juri.
Terkait aspirasi dari para guru madrasah yang ingin diangkat menjadi guru PPPK tersebut, kata Juri, akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti kita tunggu bagaimana proses ini berjalan dan respon Bapak Presiden. Tentu kami tidak tadi tidak bisa langsung untuk menjawab ya keputusan ini karena ini harus juga melibatkan banyak pihak untuk bagaimana membahas dan mendiskusikan aspirasi ini," katanya.
Penjelasan Perwakilan Guru
Sementara itu perwakilan asosiasi guru madrasah yang beraudiensi dengan pemerintah yakni dari Gerakan Nasional Anti Diskriminasi Guru Muhammad Zein mengatakan bahwa para guru madrasah berharap bisa diangkat menjadi PPPK.
Para guru, kata dia, sudah mengabdi selama puluhan tahun.
"Jadi ketika sekolah-sekolah negeri di Indonesia di P3K-kan yang honorer, maka guru madrasah swasta mestinya juga punya hak yang sama dan bisa diangkat melalui afirmasi PPPK. Itu satu-satunya tuntutan kami," katanya.
Menurutnya para guru madrasah hanya ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan guru lainnya yang memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi guru PPPK.
"Itu saja tuntutan kami karena itu salah satu poin tertinggi dari keinginan kami yang sudah usianya di atas 30, 40 tahun, 50 tahun. Tanpa PPPK berarti negeri ini masih terjadi diskriminasi antara sekolah dengan madrasah," pungkasnya.
Tuntutan Guru Madrasah
Guru madrasah adalah pendidik yang mengajar di lembaga pendidikan Islam formal seperti MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs (Madrasah Tsanawiyah), dan MA (Madrasah Aliyah), yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Hari ini ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di Monas, Jakarta menuntut antara lain:
- Pengangkatan sebagai PPPK dan ASN
- Kesetaraan hak dan kesejahteraan dengan guru sekolah negeri
- Peningkatan tunjangan dan jaminan sosial
- Pengakuan masa kerja dan status kepegawaian
| Ribuan Guru Honorer Madrasah Swasta di Banten Demo ke Jakarta, Bagaimana Nasib Siswanya? |   | 
|---|
| Demo Kamis 30 Oktober 2025: Buruh Kepung DPR, Guru Honorer Madrasah Swasta Geruduk Istana |   | 
|---|
| Hari Ini Guru Madrasah ke Istana, Tuntut Revisi Aturan Pengangkatan PPPK |   | 
|---|
| Pemerintah Umumkan Sertifikasi PPG 600 Ribu Guru Agama Rampung 2026, PPPK Belum Pasti |   | 
|---|
| Nasib MB, PPPK Pemkab Sidoarjo Digerebek saat Pesta Gay di Surabaya, Gaji Dihentikan, Bakal Disanksi |   | 
|---|
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.