Kamis, 6 November 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Al Araf Singgung Kasus Kematian Prada Lucky

Al Araf menyoroti kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat kekerasan di lingkungan satuan TNI. 

Kolase: POS-KUPANG.COM/HO
ANGGOTA TNI TEWAS - (Kiri) Foto Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) yang tewas karena penganiayaan. 

Al Araf juga mendorong MK untuk mengambil langkah progresif.

“Keberanian institusi tersebut dalam mereformasi peradilan militer akan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kodam IX/Udayana telah menuntaskan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Berkas penyidikan resmi diserahkan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditur Militer III-14 Kupang pada Jumat (29/8/2025).

Kasus kematian Prada Lucky

Kasus tindak pidana penganiayaan ini mengakibatkan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, dengan memperhatikan perbedaan waktu, tempat kejadian, serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas perkara.

"Berkas perkara pertama menetapkan 4 orang tersangka, berkas perkara kedua menetapkan 17 orang tersangka dan berkas perkara ketiga menetapkan 1 orang tersangka sehingga total tersangka menjadi 22 orang," ujar Danpomdam IX/Udayana. 

Ia menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai. 

Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, menegaskan, bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum.

"Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapendam.

Sidang kasus kematian Prada Lucky saat ini telah memasuki hari ketiga di Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan dakwaan.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved