Roy Suryo Klaim Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Salahi Aturan, Senggol Nama Purbaya Yudhi Sadewa
Roy Suryo menilai rumah pensiun Mantan Presiden RI Jokowi yang luasnya 12.000 meter persegi di Colomadu, Karanganyar, menyalahi aturan.
Ringkasan Berita:
- Rumah pensiun milik Mantan Presiden RI Jokowi di Colomadu, Karanganyar dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
- Harga tanah di area tersebut saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp10–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.
- Roy Suryo menilai, rumah pensiun Jokowi menyalahi aturan, karena melebihi ketentuan Keppres Nomor 81 Tahun 2004 (maksimal Rp20 miliar) dan Permenkeu RI Nomor 120/PMK.06/2022 (maksimal luas 1.500 meter persegi).
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo mengomentari rumah pensiun milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang terletak di Desa Blulukan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) 2013-2014 itu, rumah pensiun Jokowi tersebut melanggar aturan, khususnya mengenai nilai maksimal rumah untuk mantan presiden.
Adapun aturan tentang pemberian rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden tertuang dalam beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Undang-undang atau UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Pasal 8
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan
hormat dari jabatannya,masing-masing :
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan
perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya. - Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Roy Suryo: Harga Rumah Pensiun Jokowi 10 Kali Lipat dari Ketentuan Pemerintah
Roy Suryo berkata nilai rumah Jokowi melebihi nilai yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kata pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini, nilai rumah Jokowi justru 10 kali lipat dari nilai maksimal rumah seorang mantan presiden.
Rumah pensiun Jokowi sebagai mantan presiden dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi, dilansir Kompas.com.
Letaknya di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, sekitar 13 menit dari Bandara Adi Soemarmo.
Harga tanah di area tersebut saat ini diperkirakan sudah mencapai Rp10 juta–15 juta per meter persegi, seiring dengan pesatnya pembangunan di sekitar Colomadu.
Sementara, kata Roy, ketentuan rumah mantan presiden yang ditetapkan pemerintah, nilai maksimalnya adalah Rp20 miliar.
Baca juga: Seruan Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran Rakabuming Raka, Rismon Sianipar: Memaksakan Anak
Menurut kalkulasi Roy, nilai rumah pensiun Jokowi bisa mencapai Rp200 miliar, dengan rincian; luas lahan total 12.000 meter persegi x harga tanah sekitar Rp10 juta-Rp15 juta per meter persegi di wilayah tersebut.
"Tidak jauh dari tempat kita berada, ada rumah baru dibangun yang bertempat di Desa Blulukan, Colomadu. Ini melanggar aturan. Kenapa saya bilang melanggar aturan?" kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Langkah Update pada Senin (27/10/2025).
"Ada aturan berapa nilai maksimal untuk [rumah] seorang mantan presiden. Maksimalnya Rp20 miliar."
"Berapa nilai tanah milik Jokowi yang dibangun oleh pemerintah? [luas] 12.000 meter persegi, itu 1,2 hektar. Harga tanah di sana sekarang, kalau ditotal, kalikan dengan 1,2 hektar, sudah Rp200 miliar."
"Jadi, sudah 10 kali nilai harga yang diberikan oleh pemerintah terhadap mantan presidennya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.