Gibran Digugat ke Pengadilan
Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya
Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dihadiri pihak penggugat dan tergugat, Senin (3/11/2025).
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Subhan Sang Penggugat Gibran
Subhan adalah penggugat Gibran dan KPU.
Dalam media beberapa waktu lalu tidak menemui jalur damai.
Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.
Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.
Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.