Sabtu, 8 November 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya

Sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka dihadiri pihak penggugat dan tergugat, Senin (3/11/2025).

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (3/11/2025). 

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan Sang Penggugat Gibran

Subhan adalah penggugat Gibran dan KPU.

Dalam media beberapa waktu lalu tidak menemui jalur damai.

Kedua tergugat tidak dapat memenuhi permintaan Subhan agar Gibran dan ketua serta jajaran KPU mundur dari jabatannya.

Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara pun berlanjut ke pokok gugatan.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 125 triliun.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksesuaian dalam riwayat pendidikan Gibran yang menjadi salah satu syarat pencalonan wakil presiden. 

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan jenjang setara SMA.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved