Kamis, 6 November 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Sebut Rakyat Indonesia Dirugikan Punya Wapres Tak Lulus SMA

Seorang warga bernama Subhan Palal, menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melanggar aturan hukum

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (3/11/2025). 

Subhan juga meminta Gibran tidak sah menjadi Wapres RI 2024-2029.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun," tandasnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.

Berikut rincian lengkapnya:

Pokok Gugatan

  • Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
  • Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.

Proses Hukum

  • Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
  • Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
  • Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved