Jumat, 7 November 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Sebut Rakyat Indonesia Dirugikan Punya Wapres Tak Lulus SMA

Seorang warga bernama Subhan Palal, menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melanggar aturan hukum

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
GUGATAN IJAZAH GIBRAN - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (3/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata
  • Subhan Palal menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melanggar aturan hukum
  • Rakyat Indonesia dirugikan memiliki wakil presiden melanggar hukum dan tak lulus SMA

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga bernama Subhan Palal, menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melanggar aturan hukum terkait syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Atas hal itu ia menyatakan rakyat Indonesia dirugikan memiliki wakil presiden melanggar hukum dan tak lulus SMA.

Baca juga: Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Gibran Rakabuming Raka, Nilai Wapres Tak Lulus SMA

Adapun hal itu disampaikan Subhan saat membacakan isi gugatannya terhadap Gibran dan KPU dalam perkara gugatan perdata terkait ijazah di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

"Unsur perbuatan melakukan hukum telah terpenuhi dengan adanya perbuatan aktif dari tergugat I (Gibran) yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan diterima oleh tergugat II (KPU). Sementara Tergugat I tidak diketahui, tidak tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat," kata Subhan di persidangan.

Baca juga: Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya

Lanjutnya unsur kesalahan telah terpenuhi dengan adanya pelanggaran hukum oleh para tergugat.

Pelanggaran hukum tersebut yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf N junto peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013. Tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Unsur kerugian, telah terpenuhi dengan tergugat I telah menjadi Wakil Presiden atas peranan dari tergugat II," terangnya.

Dan Indonesia sebagai negara hukum, kata Subhan telah ternodai karena memiliki Wakil Presiden yang melanggar hukum. Tidak tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu untuk unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. 

Subhan mengatakan telah terpenuhi dengan sebab tergugat I dalam mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden. Dengan cara melanggar hukum dan diterima oleh Tergugat II.

"Maka akibatnya saat ini penggugat dan seluruh bangsa Indonesia memiliki Wakil Presiden yang tidak tamat sekolah menengah atas madrasah aliyah atau sekolah lain yang sederajat atau catat hukum," jelasnya.

Bahwa, kata dia, oleh karena unsur perbuatan melawan hukum oleh para tergugat telah terpenuhi. Maka para tergugat terbukti secara sah dan menyaksikan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang.

"Dalam petitum, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, selanjutnya, penggugat memohon kepada yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melanjut menjatuhkan keputusan sebagai berikut," kata Subhan.

"Satu mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, dua menyatakan tergugat I dan II bersama-sama telah melakukan perbuatan hukum dengan segala akibatnya," terangnya.

Baca juga: KPU Ungkap Alasan Tidak Mau Berdamai dengan Subhan Palal, Pria Penggugat Ijazah Gibran

Subhan juga meminta Gibran tidak sah menjadi Wapres RI 2024-2029.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun," tandasnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.

Berikut rincian lengkapnya:

Pokok Gugatan

  • Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
  • Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.

Proses Hukum

  • Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
  • Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
  • Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved