Selasa, 4 November 2025

KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang di Petral

KPK membuka penyidikan baru atas dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral dan PES untuk periode 2009–2015.

Kompas.com/Bayu Pratama S
PENGADAAN MINYAK — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK membuka penyidikan baru atas dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral dan PES untuk periode 2009–2015. 
Ringkasan Berita:
  • KPK membuka penyidikan baru atas dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral dan PES untuk periode 2009–2015.
  • Fokus penyidikan adalah dugaan kerugian keuangan negara, mengacu pada Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
  • KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, memeriksa saksi, dan mempelajari dokumen terkait.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) untuk periode 2009–2015.

Penyidikan baru ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.

Perkara pertama adalah penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD). 

Chrisna Damayanto diketahui juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Petral pada periode tersebut.

Perkara kedua adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2012–2014, yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Petral, Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 sampai dengan 2015," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Atas temuan tersebut, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami dugaan kerugian negara ini. 

KPK juga mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait, serta mempelajari sejumlah dokumen untuk penyidikan baru ini.

Sebagai informasi, penyidikan kasus suap katalis yang menjerat Chrisna Damayanto telah menetapkan empat tersangka pada Juli 2025, termasuk Chrisna, Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama), Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adiyota. 

Dalam kasus itu, KPK juga menyita uang Rp 1,3 miliar dari developer Muhammad Aufar Hutapea.

Sementara itu, kasus awal yang menjerat Bambang Irianto terkait suap perdagangan minyak, yang diumumkan sejak 2019, masih terus berjalan. 

KPK pada Maret 2025 lalu menyatakan bahwa penyidikan kasus Bambang Irianto mengalami sejumlah kendala, di antaranya alat bukti yang berada di Singapura dan kondisi kesehatan tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved