Sabtu, 8 November 2025

Bripda Viky Pramudia Penabrak Pejalan Kaki di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Ditahan

Kepolisian Polda Sumatra Utara telah menetapkan Bripda Viky Pramudia sebagai tersangka. Kini Pelaku juga sudah ditahan.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Suci BangunDS
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews
TABRAK PEJALAN KAKI - Perkembangan kasus kecelakaan yang melibatkan seorang pejalan kaki di Medan. Kepolisian Polda Sumatra Utara telah menetapkan Bripda Viky Pramudia sebagai tersangka, kini ditahan di Bid Propam Polda Sumatra Utara. 

"Setibanya di depan HW Tiger Club pejalan kaki terserempet body sebelah kanan mobil. Dimana setelahnya mobil tersebut menabrak trotoar," kata Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/10/2025).

Saat ini, korban sedang mendapat perawatan intensif di RS Columbia Asia Medan dengan kondisi kritis.

Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Dosen di Jambi Terancam Dipecat, Ini Kata Kapolres

Sosok Pelaku

Viky Pramudia diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sumatra Utara.

Ia saat ini, menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda.

Brigadir Polisi Dua merupakan pangkat terendah di jajaran Bintara Polri atau pangkat pertama yang disandang setelah lulus pendidikan Bintara. 

Pangkat ini setara dengan Sersan Dua dalam militer dan memiliki tanda pangkat satu balok perak di pundak.

Atas kejadian itu, Bripka Viky pun terancam hukuman pidana, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi.

(Tribunnews.com/David Adi) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved