Kamis, 6 November 2025

Demo di Jakarta

Sidang MKD soal 5 Anggota DPR, Prof. Satya: Politik Harus Selaras dengan Aspirasi Konstitusional

Sidang etik DPR digelar usai gestur dan pernyataan viral. Prof. Satya beri pandangan soal etika, konstitusi, dan ruang kritik publik.

Penulis: Chaerul Umam
tangkap layar TVR Parlemen
SIDANG MKD DPR - Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto, hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/11/2015). Sidang ini memeriksa dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif terkait gestur dan pernyataan usai sidang tahunan. 

Dari kalangan akademisi, hadir ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, serta ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi.

MKD juga mendengarkan keterangan dari Wakil Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.

Latar Belakang Sidang MKD dan Objek Pemeriksaan

AKSI UNJUK RASA - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Demo tersebut berakhir ricuh, Masa nampak melempari petugas yang berjaga menggunakan bambu hingga batu serta merusak merusak sejumlah fasilitas yang ada dilokasi. Tribunnews/Jeprima
AKSI UNJUK RASA - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Demo tersebut berakhir ricuh, Masa nampak melempari petugas yang berjaga menggunakan bambu hingga batu serta merusak merusak sejumlah fasilitas yang ada dilokasi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sidang ini menjadi langkah awal MKD DPR RI dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat dan pimpinan dewan terkait dugaan pelanggaran etik oleh lima anggota DPR RI nonaktif.

Pemeriksaan dilakukan dalam tahap pendahuluan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta pendapat para ahli dari bidang hukum, kriminologi, sosiologi, dan perilaku.

Laporan yang menjadi dasar sidang diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Isinya menyoroti dugaan sikap hedonis, pernyataan kontroversial, dan gestur tidak etis yang dinilai mencederai etika parlemen, terutama setelah Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI dan selama demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus.

Objek pemeriksaan mencakup lima anggota DPR RI nonaktif: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Gerindra, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN.

Usai sidang terbuka pada 3 November 2025, MKD dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan atas rangkaian peristiwa yang memicu demonstrasi sepanjang 25–31 Agustus 2025. Sebagai catatan, seluruh pimpinan dan anggota MKD yang menyidangkan perkara ini juga merupakan sesama anggota DPR RI, dan sebagian berasal dari fraksi yang sama dengan pihak yang diperiksa. Hal ini menjadikan proses etik bukan sekadar forum klarifikasi, tetapi juga ujian transparansi dan integritas internal parlemen di hadapan publik.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved